Kalsel

Dilaporkan PT Parembe ke Bareskrim, Bupati Tala Tetap Tenang

apahabar.com, PELAIHARI – Buntut penyegelan Pelaihari City Mall (PCM), perseteruan Pemkab Tala dengan PT Perintis Embee…

Featured-Image
Penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall beberapa waktu lalu. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, PELAIHARI - Buntut penyegelan Pelaihari City Mall (PCM), perseteruan Pemkab Tala dengan PT Perintis Embee (Perembe) makin panas.

Berawal dari komentar Bupati Tala H Sukamta di media sosial terkait HGU yang dikomentari sejumlah anggota group, investor PCM mengganggap itu fitnah. Tak terima dengan hal itu, Parembe pun melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

Legal PT Perembe Nur Wakib SH menuturkan apa yang disampaikan tidak sesuai fakta dan data. Ia memandang itu fitnah dan kebohongan publik. “Untuk itu kami mohon maaf dengan berat hati peristiwa ini telah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri tertuang dalam LP/B/0409/VII/2020/Bareskrim Tanggal 23 Juli 2020,” ujar Nur Wakib.

Ia menjelaskan penyegelan itu, kerugian saat ini di atas Rp 100 Miliar. Isu-isu yang semakin liar sangat berdampak kepada Perembee dan akibatnya Perembee menderita kerugian materi dan moril.

Dikemukakan Nurwakib, pertemuan pihaknya dengan Pak Sekda dan jajarannya beberapa waktu yang lalu telah dirapatkan di jajaran direksi dan komisaris. “Kami kira itu sudah langkah baik. Namun beberapa opini yang disampaikan bupati akhir akhir ini terkait HGU kami adalah tanah negara, tanah terlantar, tanah rumah sakit bukan hibah ini kan pendapat yang menyesatkan dan masuk dalam ranah kebohongan informasi publik," kata Wakib.

Perlu diluruskan, memang benar dalam UUD 1945 ayat 3 pasal 33 menyatakan Bumi dan air dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Makanya terkait hak atas tanah, diatas tanah tersebut diberikan hak, apakah itu Hak milik, HGU, HGB dan lain sebagainya yang diatur didalam UU pokok agraria dan PP 97, dan Perembee diberikan hak guna usaha no 1/1996 yang berakhir 2021.

Seluas 40.6 hektar yang asal muasal tanah tersebut didapat dari pembelian sebagai bentuk mekanisme pembebasan. Setelah terbit hak, tidak boleh kemudian negara sewenang wenang terhadap hak tersebut dan terkait hibah tanah rumah sakit itu clear dan tak terbantahkan secara administrasi dan hukum.

“Bahwa tanah rumah sakit itu hibah, dan itu tertuang dalam dokumen badan pertanahan baik di kantor pertanahan Tanah Laut, maupun di BPN Kanwil Provinsi Kalsel. Itu tercantum juga dalam nota kesepahaman dan perjanjian antara Perembee dengan Pemkab Tala tahun 2015,” katanya.

Juga tertuang di dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari No. 11/Pdt.G/2018/PN PLH, dan dokumen lainnya. “Jadi kalau ada opini yang disampaikan tidak sesuai fakta dan data, maka itu adalah fitnah dan kebohongan publik,” katanya lagi.

Menanggapi atas laporan pihak PT Parembe Bupati Tala H Sukamta tetap tenang. Ia menghormati atas laporan itu. “Kita hormati aja apa yg dilakukan PT Perembe. Kita tidak akan berpolemik dengan Perembe. Terserah mereka saja. Yang jelas kalau memang mau berinvestasi ya silahkan ikuti aturan. Dan kita akan bantu prosesnya. Tidak ada masalah bagi kita,” sebut Sukamta.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner