bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) berencana melaporkan oknum yang mencemarkan nama baik kliennya.
Sebelumnya, Sahbirin atau Paman Birin dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tudingan itu berdasar temuan sarung dan uang Rp50 ribu.
Sebagai terlapor, Paman Birin dijadwalkan Bawaslu Kalsel untuk melakukan klarifikasi siang ini, Senin (10/5).
Namun dari pantauan bakabar.com tak ada Paman Birin dalam rombongan tim kuasa hukumnya. Iman Satria Jati, salah seorang kuasa hukum Paman Birin menuding laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tak memenuhi syarat formal dan materiil atas laporan pelanggaran pidana pemilu.
“Sehingga Bawaslu patutnya untuk tidak menindaklanjuti,” kata Imam didampingi kuasa hukum lain, yakni Ricky Teguh, Nawang Wijayanti, dan Novie Kasuma Jaya, kepada awak media, Senin (5/10) pagi.
Mereka datang lebih awal daripada waktu yang ditentukan Bawaslu Kalsel, yakni sekira pukul 10.30 Wita. Hanya 30 menit, mereka bertolak dari dalam ruangan.
Iman membantah jika terlapor melancarkan praktik money politics dan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) selama berkampanye.
Serangan balik pun disiapkan Tim Hukum kepada oknum yang telah mencemarkan nama baik Paman Birin.
“Dalam temuan kami terdapat cerita yang tidak benar, fitnah atau hoaks dan perbuatan pencemaran nama baik tentang Paman Birin yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, maka kami akan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian,” bebernya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan menyayangkan ketidakhadiran Paman Birin.
“Kami berharap pasangan calon yang berhadir ke sini, karena ada kesibukan lain, maka tak bisa berhadir,” cetusnya.
Namun begitu rencananya Bawaslu Kalsel akan tetap melakukan klarifikasi kepada calon petahana itu via daring, sore nanti.
“Kalau tidak bisa berhadir, kita akan panggil kembali untuk yang kedua kalinya,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan terus bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bahkan siang ini, Senin (05/10), Bawaslu Kalsel dijadwalkan memanggil Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Selain pasangan calon atau paslon, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
“Rencananya kita meminta klarifikasi paslon dan KPU,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie dihubungi bakabar.com.
Klarifikasi ini, kata dia, upaya menggali keterangan dari kedua pihak terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilayangkan seorang warga bernama Jurkani.
Klarifikasi rencananya dimulai pukul 11.00 Wita di Sekretariat Bawaslu Kalsel sekaligus Sentra Gakkumdu, di Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin.
“Rencananya pukul 11.00 Wita dan 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Kalsel,” pungkasnya.
Diakuinya Bawaslu telah terjun ke Amuntai, Hulu Sungai Utara untuk menyelisik dugaan pidana pemilu tersebut.
Di sana tiga orang saksi diperiksa. Mulai dari pemilik warung, sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga penerima sarung.
“Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi. Sedikitnya terdapat 3 pihak yang akan diklarifikasi di antaranya pemilik warung dan sekda,” kata Azhar Redhanie, Sabtu (3/10) pagi.
Pemeriksaan dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten HSU.
“Mungkin bersama Bawaslu HSU. Insyaallah bila sempat waktunya akan diperiksa ketiga saksi,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Jurkani melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata.
Jurkani juga diketahui sebagai Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.
Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sedikitnya terdapat dua orang saksi dan beberapa alat bukti. Mereka didatangkan jauh-jauh dari Amuntai.
Berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20-25 tahun. Keduanya warga sipil.
Sedangkan alat bukti yang dibawa berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Jurkani juga membeberkan kronologis lengkap terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.
Saat itu ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.
“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.
Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.
“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.
Tak hanya itu sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu.
“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih [sarung] satu, duit Rp50 ribu,” cetusnya.