bakabar.com, BATULICIN – Polisi telah menetapkan Iwan Romasyah (26) sebagai tersangka penculikan VN (12). Tak hanya menculik dan mengancam, rupanya Iwan diduga mencabuli anak di bawah umur tersebut. Dari pendalaman polisi, dia sempat mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Karena kondisi ekonomi yang sulit itulah, lalu pelaku berpikir sempit dan melakukan penculikan dan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Alfian Tri Permadi dalam konferensi pers, Selasa (25/1) siang.
Sebelumnya, motif penculikan anak di bawah umur di Tanah Bumbu yang sempat viral di sosial media perlahan mulai terjawab. Bermotif ekonomi, tersangka nekat menculik lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga:Terungkap, Penculikan Anak di Tanah Bumbu Bermotif Ekonomi
Sementara terkait pencabulan itu, AKP Alfian membenarkan jika pelaku yang oleh tetangganya dikenal pendiam dan suka menyendiri itu disebut bernafsu saat melihat VN. Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju singlet biru yang berlumuran darah dan beberapa pakaian lain milik korban.
Adapun, petunjuk awal ditemukannya pelaku bermula dari laporan warga yang menemukan motor Supra biru di semak-semak di samping jalan Trans, di antara Dusun I dan Dusun II Desa Satui Timur.
Dari penemuan sepeda motor itu, kemudian polisi mengembangkannya lagi. Polisi mencoba memastikan apakah pemilik sepeda motor dengan pemilik nomor telepon yang mengancam keluarga korban adalah orang yang sama.
Baca Juga:Dorr !! Penyabung Ayam di Sungai Ulin Banjarbaru Kocar-Kacir
“Setelah dicocokkan, ternyata pemilik sepeda motor dan pemilik nomor telepon adalah orang yang sama,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan itu, pada 26 Januari 2019, polisi berhasil menemukan Iwan di areal kebun karet milik warga. Dua butir timah panas dari tembakan terukur polisi juga dihadiahi di betis pelaku.
Dua hari sebelumnya, polisi dan warga setempat berhasil menemukan VN di salah satu pondok jalan houling PT BJM Satui Timur. Korban pun langsung dibawa ke Puskesmas Satui untuk mendapat perawatan medis.
AKP Alfian menyebutkan, saat polisi sudah mengetahui identitas pelaku, dan menyadari bahwa antara korban dan pelaku masih bertetangga, aparat kepolisian langsung menyambangi rumah kedua belah pihak.
Baca Juga:Sopir Travel Mendadak Meninggal Saat Bawa Penumpang
Di sana, kata AKP Alfian, pihaknya memberikan pemahaman agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
“Karena pelaku masih tetangga korban, kami khawatir ada amukan warga. Jadi, langsung kami antisipasi itu,” katanya.
Kemudian, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Total barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berjumlah 17 buah, termasuk satu unit ponsel Nokia warna hitam milik pelaku.
Baca Juga:Bawaslu Kalsel Sita 44 Koli Tabloid Indonesia Barokah Siap Edar
Atas perbuatannya ini, Iwan dikenakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang perlindungan anak Jo pasal 331 KUHP.
Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah