bakabar.com, BREBES - Terkait Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu, pelawak senior Nurul Qomar kini dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Dengan tangan diborgol, Qomar tiba di lapas untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Nurul Qomar tiba di kompleks Lapas Brebes pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.
Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.
“Nih, hahaha…,” kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan, Rabu (19/8).
Nurul Qomar tidak menunjukkan raut muka kesedihan saat memasuki Lapas Brebes. Sambil tertawa lebar, Qomar terus melontarkan candaannya kepada wartawan.
Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, petugas langsung menggiringnya ke lapas.
Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes, hari ini. Eksekusi ini terkait kasus penggunaan SKL palsu yang menjerat Qomar.
Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
Komar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ujar Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu (19/8). (dtk)
Editor: Syarif