bakabar.com, MARABAHAN – Kendati sudah didatangi, hanya sebagian kecil pasien Covid-19 yang dikarantina di SKB Barito Kuala memberikan suara, Rabu (9/12).
Untuk memenuhi hak konstitusional pasien konfirmasi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala sudah menyediakan tempat.
Bukan membuka TPS khusus, melainkan menugaskan petugas dari TPS 06 di Kelurahan Marabahan Kota atau tempat pemilihan terdekat untuk mendatangi SKB.
Lantas sekitar pukul 12.00, proses pemilihan dimulai. Dibantu perawat jaga, petugas TPS 06 yang didampingi PPK dan PTPS membawa sejumlah surat suara maupun properti pemilihan lain.
Dalam proses pemilihan, surat suara diletakkan di atas kursi panjang di tengah-tengah halaman SKB. Selayaknya TPS biasa, setiap pasien harus mengenakan sarung tangan yang sudah disediakan.
Setelah mengambil dan memeriksa lembar kertas suara, pasien masuk kamar tidur demi menjaga kerahasiaan pasangan calon yang dipilih.
Namun dari 17 pasien, hanya 3 orang yang menyalurkan hak suara dengan menggunakan formulir A5-KWK. Mereka terdiri dari 2 pasien pria dan seorang pasien wanita.
Selebihnya menolak menyalurkan suara tanpa alasan apapun. Mereka bahkan enggan keluar dari kamar, ketika perawat jaga menginformasikan bahwa pemilihan sudah dapat dilakukan.
“Petugas sudah berusaha melayani pasien konfirmasi positif di SKB. Namun apa boleh buat kalau mereka tidak mau mencoblos,” ungkap Ketua KPU Kalimantan Selatan, H Sarmuji, di sela monitoring pelaksanaan pemilihan di Marabahan.
Selain di karantina pasien Covid-19, Sarmuji juga langsung memonitor pemungutan suara di ruang tahanan Polres Batola.
Proses pemungutan suara dibantu petugas TPS 02 Kelurahan Ulu Benteng, atau tempat pemilihan yang terdekat dengan Polres Batola.
Sama-sama memilih menggunakan formulir A5-KWK, semua suara dari 25 orang yang menghuni ruang tahanan tersebut berhasil disalurkan.