Tak Berkategori

Didukung Pemprov Kalsel, Payung Hukum Masyarakat Adat Menemukan Titik Terang

apahabar.com, BANJARMASIN – Payung Hukum terkait pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA)…

Featured-Image
Ilustrasi, Suasana perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. Foto-tempo.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Payung Hukum terkait pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA) Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan titik terang. Pasalnya, dalam dialog multipihak untuk percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat di Kalsel telah menemukan kesepakatan.

“Ini dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan pengakuan MHA dan penetapan HA di Kalsel, maka para pihak telah mengambil beberapa langkah,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah (HST), Robi kepada bakabar.com, Kamis (30/5/2019).

Langkah tersebut, kata dia, diantaranya mendorong percepatan perda pengakuan MHA pada Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, mendorong pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten sesuai amanah Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selanjutnya, merekomendasikan panitia pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi MHA dalam wilayah Kabupaten masing-masing.

“Panitia pengakuan dan perlindungan MHA mengusulkan atau merekomendasikan kepada Bupati untuk penetapan pengakuan dan perlindungan MHA melalui Keputusan Bupati,” ucap Pemuda asal Desa Juhu, Batang Alai Timur ini.

Kemudian, untuk mendorong penetapan HA yang berada di dalam kawasan hutan, tambah dia, maka pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten perlu menetapkan perda pengakuan MHA tersebut sesuai dengan amanah UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Terpenting, Dinas teknis provinsi yang menangani MHA dan HA yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengusulkan kepada Gubernur untuk membuat surat edaran ke seluruh Bupati untuk segera membentuk panitia pengakuan dan perlindungan MHA di wilayah masing-masing.

Terakhir, tegas dia, seluruh stakeholder telah bersepakat untuk saling memberikan informasi data potensi MHA dan HA di setiap Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dan para Stakeholer bersepakat untuk mendukung adanya penyusunan database Hutan Adat di Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya.

Adapun pihak yang terlibat, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) se-Kalsel.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Ke 20, Ini Sejarah Terbentuknya AMAN di Indonesia

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner