Hot Borneo

Diduga Tilap PADes-Pungli, Kades Non Aktif di Tanbu Dilaporkan ke Kejati Kalsel

Seorang oknum kepala desa non aktif di Sungai Loban, Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial T dilaporkan warganya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Featured-Image
oknum kepala desa non aktif di Sungai Loban, Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial T dilaporkan warganya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes), Rabu (14/6). Foto-apahabar/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang oknum kepala desa non aktif di Sungai Loban, Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial T dilaporkan warganya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes), Rabu (14/6).

Di mana, PADes tersebut bersumber dari fee pengelolaan sawit warga.

"Yang kami laporkan soal dugaan penyelewengan pendapatan desa dari fee pengelolaan sawit," ucap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Suhartono. 

Dalam laporan yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel, dugaan penyelewengan terjadi ketika T masih aktif menjabat Kades periode 2014-2018.

Suhartono menjelaskan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan T. 

Pertama soal tidak jelasnya pertanggungjawaban PADes pada 2014-2018, yang dananya bersumber dari fee pengelolaan lahan sawit oleh warga yang dikelola KUD setempat. 

Penghasilan petani sawit dan warga selalu dipotong untuk fee sawit yang sejatinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Tidak tanggung-tanggung dana yang terkumpul dari pemotongan fee sawit kepada warga saat itu ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

"Kami sempat meminta pertanggungjawaban soal fee sawit tersebut, namun tak menjawabnya secara rinci oleh yang bersangkutan," kata Suhartono.

Kemudian pada 14 Juni 2022, masyarakat bersama BPD Sumber Sari melakukan musyawarah desa dan menyimpulkan menolak laporan PADes tersebut karena ada beberapa kejanggalan. 

Salah satu alasannya karena laporan PADes yang disampaikan tidak melalui musyawarah. Parahnya lagi tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran serta fisik yang jelas. 

Selain itu, Suhartono bilang kejanggalan lain soal pemotongan fee sawit PADes sebesar Rp118 juta untuk TPA, serta kegiatan MTQ Rp23 juta yang dilakukan secara sepihak atau tidak melalui musyawarah. 

Tak hanya diduga melakukan penyelewengan dana PADes, T juga diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dugaan Pungli itu berupa potongan fee milik masyarakat dengan dalih untuk penerbitan sertifikat lahan plasma. Nilainya mencapai Rp809 juta. 

"Padahal setelah kami lakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan sertifikat itu ternyata masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Bapak Presiden Jokowi yang memang gratis," katanya. 

Selain itu, Suhartono membeberkan bahwa T sebelumnya pernah dilaporkan terkait kasus ini. Saat itu sekaligus soal dugaan pencurian buah tandon sawit. 

Namun hanya kasus pencurian saja yang diproses, sementara soal dugaan penyelewengan serta pungli tidak jalan. 

"Soal pencurian sawit yang bersangkutan divonis setahun saat itu. Sudah dijalani dan saat ini sudah bebas," bebernya.

Atas dasar itu, laporan ini dilayangkan ke Kejati Kalsel buntut dari rasa ketidakpuasan.

"Semoga ini ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, dan tentunya ini juga demi kemajuan di desa kami," timpal salah seorang warga, Kadaris.

Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Roy Arland saat dikonfirmasi menerangkan akan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut. 

"Tentu laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diproses," katanya singkat.

Editor


Komentar
Banner
Banner