bakabar.com, BARABAI - Seorang pria Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui berinisial SM (50) itu dibekuk pihak kepolisian di rumahnya pada, Selasa (8/10) lalu sekitar pukul 05.30 Wita.
“Penangkapan SM bermula dari informasi yang didapatkan dari warga sekitar bahwa di Desa Paya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi kepada bakabar.com, Minggu (13/10).
Priadi mengatakan dari penyelidikan, SM berhasil diamankan berserta beberapa barang bukti.
“Di antaranya dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,39 gram. Selembar plastik klip bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam, selembar celana pendek warna krim, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 6955 OC,” beber Priadi.
Atas tindakannya itu, SM terancam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Saat ini SM beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Geger! Wanita Tewas Gantung Diri di HST, Polisi Ungkap Kronologinya
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Wanita Tewas Gantung Diri di HST dari Saksi