bakabar.com, MARTAPURA – Diduga langgar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2020, Camat Aluh Aluh terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Banjar 2020.
Keterlibatan oknum camat berinisial SE dalam kampanye itu disebut tanpa diundang.
Hal ini disampaikan calon Bupati Banjar, H Saidi Mansyur usai memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar sebagai saksi, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilbup Banjar 2020, Sabtu (24/10).
“Beliau datang sendiri secara spontan tanpa diundang. Kedatangan beliau sebagai kepala wilayah,” ujar Saidi Mansyur kepada wartawan usai dimintai keterangan di Sentra Gakkumdu Banjar.
Saidi menceritakan, waktu itu saat ia berkampanye tatap muka terbatas di salah satu rumah relawan, di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh pada Kamis 15 Oktober lalu.
“Kedatangan beliau sebagai kepala wilayah Aluh Aluh memberikan informasi kepada warga mengenai tahun Pilkada (Pilbup), dan memberitahukan ada beberapa kandidat yang akan bersaing,” ungkap Saidi Mansyur.
Lebih lanjut Saidi menjelaskan, SE juga mengimbau masyarakat agar memberikan hak suaranya pada pencoblosan dan tidak golput.
“Beliau juga berpesan, siapapun nanti yang terpilih agar lebih memperhatikan masyarakat Aluh-aluh, baik itu infrastruktur dan permasalahan lainnya,” tutur Saidi.
Sebelumnya, Camat Aluh Aluh dilaporkan ke Bawaslu oleh KY, yang mengaku sebagai masyarakat. Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar netralitas ASN.
Koordinator Sentra Gakkumdu Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan, pihaknya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk meminta keterangan terlapor.
Sesuai jadwal, Minggu (25/10) besok merupakan hari terakhir deadline proses dari Gakkumdu Banjar.
“Jadi besok kami akan melakukan rapat, menentukan apakah akan diteruskan ke pihak penyidik atau tidak, sesuai nanti materi-materi yang sudah kami gali,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar ini.
Syahrial menambahkan, sesuai laporan pelapor, saat ini Camat Aluh Aluh disangkakan melanggar netralitas ASN, sesuai UU Nomor 10 2016 Pasal 188 juncto 71 ayat 1.
Selain itu, Camat Aluh Aluh tersebut juga diduga menghadiri kampanye Paslon lainnya. “Kami sudah mengantongi semuanya, tinggal nunggu hasil,” tutup Syahrial.