Peristiwa & Hukum

Diduga Lakukan Pengancaman, Kadisdik Kalsel Muhammadun Dipolisikan

Kadisdik Kalsel, Muhammadun dipolisikan. Madun dilaporkan atas dugaan pengancaman ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Selasa (10/9).

Featured-Image
Aliansyah menunjukan surat laporan terkait dugaan pengancaman yang dialaminya pada Senin (9/9) kemarin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun dipolisikan. Madun dilaporkan atas dugaan pengancaman ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Selasa (10/9).

Pelapornya adalah Aliansyah. Ali melaporkan Madun  atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui telepon, Pasal 29 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 335 KUHPidana.

Ali mengaku jadi korban pengancaman Madun buntut dari aksi demo di Gubernur Kalsel pada Jumat 6 September 2024 lalu. 

Saat itu Ali berperan sebagai koordinator LSM yang mendesak agar jabatan Madun sebagai Kadisdik Kalsel dicopot karena telah bertindak nir-etika.

“Madun, Kadis Kalsel mengancam, membawai betimpas (ngajak saling bacok),” ujar Ali usai melapor di Polda Kalsel, Selasa (10/9).

Melalui kuasa hukum Aliansyah, Budi Khairannoor, kronologi pengancaman itu pun diceritakan. Ancaman itu diterima Ali melalui saluran telepon Whatsapp pada Senin (9/9) siang. 

Melalui saluran telepon itu lah seseorang yang mengaku Madun menyampaikan ancamannya. Isinya untuk beradu saling bacok.

“Ini sudah mengarah ke pengancaman. Ini sangat tidak elok dilakukan oleh seorang kepala dinas. Dan ini sudah tidak bermoral,” kata Budi.

Budi menyatakan, yang membuat dugaan semakin kuat bahwa yang melakukan pengancaman itu adalah Madun setelah mereka menelusuri kepemilikan nomor telepon. 

Dimana setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi, diketahui bahwa nomor tersebut merupakan milik ajudan Madun. 

“Kami cek melalui aplikasi Get Contact, di situ muncul nama Sirajudin. Ajudan Madun,” jelas Budi.

Tak hanya itu kata Budi, sebelum ancaman itu muncul, kliennya tersebut itu juga sempat beberapa kali menerima teror melalui telepon maupun pesan Whatsapp.

“Kami datang ke sini (Polda Kalsel) untuk meminta perlindungan,” jelas Budi.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dimintai komenter terkait laporan duaan pengancaman yang dilakukan Madun. Foto: Syahbani
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dimintai komenter terkait laporan duaan pengancaman yang dilakukan Madun. Foto: Syahbani

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan dan telah menerima laporan dugaan pengencaman tersebut.

Frendriz menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penelitian terhadap laporan tersebut dan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Tentunya langkah kami setelah ini adalah melakukan penyelidikan apakah itu masuk unsur pidana atau tidak,” kata Frendriz.

“Karena menurut laporan yang kami terima informasi pengancaman itu melalui telepon sehingga kita harus buktikan siapa penelponnya kemudian bukti-bukti lainya harus kita buktikan dulu,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner