bakabar.com, BANJARBARU – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dipolisikan istrinya sendiri ke Polres Banjarbaru.
“Benar, kita sudah lakukan penyelidikan terhadap laporan AN [pelapor] yang mana di dalam laporan itu masalah kekerasan psikis atau KDRT yang sifatnya psikis. Memang pelapor mengatakan suaminya ASN di Kabupaten HSS, memang keterangan beliau suaminya kepala dinas tertentu,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting Kamis (1/7).
Laporan AN, kata Martinus, sudah ditindaklanjuti, dan saat ini tahap pemanggilan saksi.
“Sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi ada paman dan adiknya. Pelapor melaporkan kejadian tersebut juga disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa si pelapor ini dalam keadaan stres artinya psikisnya terganggu,” jelasnya.
Laporan keterangan dokter itupun katanya segera diselidiki, jika benar maka akan disandingkan dengan keterangan ahli psikologi.
“Ke depan kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada dokter tersebut apakah benar mengeluarkan surat itu. Selanjutnya nanti keterangan dokter akan kita sandingkan dengan keterangan ahli psikologi. Dari sini nanti kita dapat menyimpulkan apakah benar pada korban telah terjadi KDRT berupa kekerasan psikis,” terang Martinus.
KDRT bersifat psikis kata Martinus termuat dalam UU KDRT pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum AN, Siti Hastati Pujisari membeberkan inti dari laporan kliennya.
“Beliau ASN kepala dinas di salah satu SKPD di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Laporan berkenaan dengan dugaan KDRT dan penelantaran sesuai UU KDRT No 23 tahun 2021. Sementara laporan kami sudah diterima dan terus berproses,” ujarnya.
Keterangan dan video selengkapnya di halaman selanjutnya: