Hot Borneo

Diduga Jual-Beli Narkoba, Dua Pria di Kelua Tabalong Ditangkap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku berhasil ditangkap, masing-masing…

Featured-Image
Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial S alias Utuh (48), warga Desa Pudak Setegal dan YS (41), warga Kelurahan Pulau, Kelua, Tabalong.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat perihal adanya seorang pria yang diduga membawa sabu-sabu di Desa Pudak Setegal.

Mendapat laporan tersebut petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan sebuah rumah.

“Setelah diperiksa di kantong Utuh ditemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama,” Rabu (8/6).

Kepada petugas, Utuh, mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya dari YS, seharga Rp 250 ribu.

Tanpa membuang waktu petugas langsung mendatangi YS di kediamannya.

Mengetahui kedatangan Polisi melalui kamera CCTV yang dipantau di handphone nya, YS langsung melarikan diri ke belakang rumahnya.

” Pelaku sempat lari ke belakang rumahnya, namun karena kondisi rawa-rawa sebatas pinggang orang dewasa dirinya berhasil ditangkap,” beber Yudha.

” Meski demikian pelaku berhasil membuang handphone di rawa-rawa tersebut,” sambungnya.

Dari YS, petugas menyita barang bukti berupa 2 pipet kaca, 1 bong botol kaca, 1 kompor dari botol kaca, 2 handphone warna krim dan warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 2 pack plastik klip besar.

“Petugas juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkoba Rp 150 ribu rupiah, satu buku tabungan bersampul warna jingga dan satu kartu ATM warna biru,” ungkap Aipda Irawan Yudha P.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.



Komentar
Banner
Banner