bakabar.com, BANJARBARU - Diduga sebagai pelaku pengeroyokan, 7 pemuda diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Kamis (6/6) malam. Ironisnya 2 di antaranya masih di bawah umur.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di Indomaret Fresh, atau dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru, Kamis (23/5) lalu sekitar pukul 02.00 Wita.
Di antara pelaku yang diamankan, 2 di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan sisanya masing-masing berinisial MAL (18), ZNM (20), RH (21), AG (19) dan AFS (21).
ZNM dan RH tercatat tinggal di Martapura, sedangkan AG berasal dari Banjarbaru. Sementara MAL beralamat di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Adapun AFS berasal dari Balikpapan.
Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad menjelaskan pengeroyokan diawali ketika korban berinisial MI berkomunikasi dengan seorang perempuan. Kemudian korban mengajak sang perempuan berkencan dan mengatur pertemuan di Indomaret Fresh.
Sesampainya di lokasi, korban tak bertemu dengan si perempuan. Justru korban langsung disergap para pelaku. Belakangan diketahui otak aksi ini adalah remaja di bawah umur yang juga sepupu si perempuan.
"Pelaku merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap sepupunya, lalu menantang berkelahi. Namun korban memilih tidak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” jelas Zuhri.
“Oleh karena sudah tersulut emosi, pelaku utama yang masih di bawah umur itu bersama pelaku lain tetap mengejar dan langsung memukuli korban di depan Indomaret Fresh," sambungnya.
Setelah pengeroyokan itu mendapat perhatian warga yang melintas di JPO dan bahkan sempat direkam, para pelaku selanjutnya membawa korban menggunakan sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna merah ke Kompleks Perkantoran Gubernur Kalsel.
"Setibanya ke Kompleks Perkantoran Gubernur Kalsel, korban kembali dipukuli hingga tidak berdaya di aspal," beber Zuhri.
Setelah menerima perlakuan tidak manusiawi, korban akhirnya membuat laporan polisi. Laporan ini lantas ditindaklanjuti dan berakhir dengan penangkapan sejumlah pelaku.
Ketika dilakukan penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan yang digunakan para pelaku, serta sebuah helm dan jaket berwarna hitam.
"Ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegas Zuhri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tergabung dalam sebuah geng motor dan kerap nongkrong di depan Indomaret Fresh. Sebagian besar masih berstatus pelajar SLTA dan mahasiswa.
"Biasanya mereka mengendarai sepeda motor custom klasik yang memakai knalpot brong, sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," beber Zuhri.
Terkait perbuatan yang dilakukan para pelaku, Polres Banjarbaru sekaligus mengimbau kawula muda menghindari kegiatan tidak bermanfaat yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kemudian orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif," beber Zuhri.
"Penangkapan geng motor tersebut diharapkan dapat menjadi contoh untuk kelompok atau masyarakat lain agar tidak melakukan aksi serupa. Polres Banjarbaru juga akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya.