bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AR (37) ini ditangkap di sebuah pondok di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, Rabu (8/5) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan singkat ke nomor WhatsApp 082154770858.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan adanya peredaran sabu yang dilakukan pelaku.
"Mengetahui itu polisi bergerak mencari AR, dan menemukannya di sebuah pondok tersebut," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (10/5).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 plastik klip diduga berisi sabu-sabu tersimpan di bekas kotak rokok yang terletak di atas kasur.
"Kepada polisi, pelaku mengaku barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial MI," ungkap Joko.
Pada penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,19 gram, 1 pak plastik klip, timbangan digital, bekas kotak rokok warna biru, handphone berwarna hijau tosca dan uang tunai Rp 1 juta.