bakabar.com, MARTAPURA - Polisi menetapkan MR sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santri. Pria berusia 42 tahun ini sendiri merupakan oknum pimpinan di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Banjar.
MR yang semula berstatus saksi, mengakui perbuatan telah mencabuli santri dengan cara meminta kemaluannya dipegangi. Untuk memuluskan aksi, pelaku menggunakan kedok ritual menghilangkan sial.
"Adapun untuk dugaan sodomi, kami masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi," papar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, Rabu (15/1).
Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan sejak 2019. Polisi menduga korban mendapatkan tekanan, sehingga tidak berani melapor.
Baru 1 Januari 2025 lalu, seorang korban melapor ke Polres Banjar, "Selanjutnya kami langsung mengumpulkan bahan keterangan dan informasi," tutur Anwar.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mendatangi pondok pesantren yang dimaksud. Mereka mendapati seorang saksi yang membenarkan tindakan cabul oleh MR.
Akhirnya terkuak bahwa sedikitnya 20 santri yang menjadi korban pencabulan MR sejak 2019 silam. Namun hanya 5 orang yang berani melapor.
MR sendiri sudah ditahan di Polres Banjar dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.