apahabar, BARABAI – Seorang pemuda, MP (21) dari Desa PamaranganKiwa RT 4, Kabupaten Tabalong, mengamuk di Pasar Keramat Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (4/11) sore.
Diduga MP dendam dengan seseorang dan mencarinya hingga ke Pasar Barabai itu.
“Dia saat itu dia mengamuk sambil mencari seseorang dengan mengacungkan senjata tajam. MP juga dalam keadaan mabuk,” kata KasatReskrim, Iptu Sandi melalui Ps Paur Humas Polres HST, BripkaHusaini, Rabu (6/11).
Sekitar pukul 17.00 hari itu, kata Husaii, MP sempat bersitegang dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST yang hendak mengamankan.
“Di saat bersamaan masuk informasi ke Polres bahwa ada yang mengamuk dengan membawa senjata tajam (Sajam),” ujar Husaini.
Anggota Polres pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan MP.
“Dari MP kami berhasil menyita barang bukti 2 jenis senjata tajam,” kata Husaini.
Adapun barang bukti itu, yakni sebilah parang dengan sarungnya sepanjang 25cm dan gagangnya 11cm. Sedangkan satunya berupa pisau belati yang juga lengkap dengan sarungnya sepanjang 19cm dan hulunya 9cm.
“Pelaku serta barang buktinya sudah kita amankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut,”terang Husaini.
Atas aksi MP itu, Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam maka dipidana penjara paling lama10 tahun.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo berterimakasih kepada semua pihak yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di pasar.
“Kami berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Selalu taat dan paruh hukum,” pesan Kapolres.
Baca Juga: Perkelahian Mahasiswa Uniska, Polisi: Pembawa Sajam Sudah Diamankan
Baca Juga: Mabuk dan Bawa Sajam, Remaja Tembus Mantuil Diberi Tembakan Peringatan
Reporter HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini