Nasional

Didemo Driver Ojek Online, DPRD Kalsel Sepakat SK Penyesuaian Tarif Direvisi

Tuntutan perubahan SK penyesuaian tarif yang disuarakan ratusan driver taksi online di Kalimantan Selatan, mendapat respons positif.

Featured-Image
Penyampaian hasil aksi driver online oleh Sekretaris Komisi III DPDR Kalsel dan Kabid Angkutan Jalan Dishub Kalsel, Selasa (15/8). Foto: apahabar.com/Azhari

bakabar.com, BANJARMASIN - Tuntutan perubahan SK penyesuaian tarif yang disuarakan ratusan driver ojek online di Kalimantan Selatan, mendapat respons positif.

Puluhan sopir taksi online yang tergabung dalam Driver Online Kalimantan Bersatu (DOKB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Selasa (15/8) pagi.

Mereka mendesak agar Pemprov Kalsel segera merevisi SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUM/2023 terkait penyesuaian tarif.

Revisi yang dituntut menyoal ketetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Mereka ingin ditambahkan poin bahwa nilai tersebut untuk pendapatan bersih di luar potongan fee aplikasi dan biaya lain.

DOKB juga meminta DPRD Kalsel memberikan arahan terhadap pemerintah daerah agar mengeluarkan regulasi, terutama terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan.

Dalam aksi tersebut, mereka membawa berbagai spanduk yang bertuliskan kalimat sindiran hingga kecaman.

Baca Juga: Ratusan Driver Online Siap Geruduk Kantor DPRD Kalsel, Desak SK Penyesuaian Tarif Direvisi

"Kami tidak minta revisi angka, karena tarif batas bawar Rp3.900 dan tarif batas tinggi Rp6.500 telah disepakati," papar Joni Rafliansyah yang menjadi orator, sekaligus Sekretaris DOKB.

Setelah berorasi selama sekitar 20 menit, anggota Komisi II DPRD Kalsel mendatangi massa. Selanjutnya 15 perwakilan mengikuti audiensi di Rumah Banjar.

Akhirnya dari audiensi tersebut, DPRD Kalsel sepakat agar SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023 segera direvisi.

"Persoalan tarif harus menjadi perhatian agar konsumen, driver dan aplikator nyaman. Kalau melihat kondisi sekarang, driver yang kasihan," sahut H Gusti Abidinsyah, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel.

"Kami siap mengawal rencana revisi SK tersebut. Kami berharap draft revisi sudah selesai 1 September 2023," tegasnya.

Selain memuat besaran tarif, DPRD Kalsel juga menginginkan revisi menyertakan ketentuan keselamatan penumpang dan barang bawaan.

Sementara Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, Muhriadi, sudah menerima tuntutan massa aksi tersebut.

"Kami siap mempelajari dan akan merevisi isi dari SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner