bakabar.com, BANJARBARU – Ratusan botol minuman keras di Banjarbaru gagal diedarkan setelah pemiliknya ditangkap polisi.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi menuturkan polisi melakukan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan ada satu unit pikap Suzuki Carry yang dicurigai membawa miras.
Lalu pada Rabu (15/13) kemarin, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Polisi kemudian menemukan mobil yang dimaksud, lalu memberhentikannya di sekitar Jalan A.Yani Km 22.600, tak jauh dari Polsek Banjarbaru Barat.
Saat terpal coklat di bak belakang mobil dibuka, tim mendapati puluhan dus miras berbagai merek dengan total 54 dus 648 botol.
Rinciannya, 10 dus berisi 120 botol Anggur Merah Cap Orang Tua Gold, 25 dus berisi 300 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua Biasa, 5 dus berisi 60 botol New Port Blue, dan 5 dus berisi 60 botol New Port Kuning.
Kemudian, 5 dus berisi 60 botol Bir Prost Botol, 1 dus berisi 12 Botol Vodka Iceland, dan 3 dus berisi 36 botol Vodka Topi Miring.
Ratusan miras itu pun diangkut ke Mapolsek Banjarbaru Barat bersama HDYT (28), pemiliknya.