bakabar.com, BANJARBARU - Satu jemaah haji Embarkasi Banjarmasin terpaksa dipulangkan. Ia masuk daftar cekal Kerajaan Arab Saudi.
Jemaah ini bernama Purnawati Ahar Busri. Ia berasal dari Banjarbaru. Harusnya berangkat ikut kloter 15.
Baca Juga: Kelar, Jemaah Haji Kalsel Kloter Penutup Berangkat ke Tanah Suci
Status cekal jemaah ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan di imigrasi Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Rupanya ia pernah dideportasi.
"Dia masuk ke Saudi tahun 2018 haji furoda dengan visa ziarah, dideportasi melalui tarhil tapi belum sampai 10 tahun," beber Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, Minggu (25/6).
Berdasarkan aturan Arab Saudi, seseorang yang pernah dideportasi tak boleh lagi masuk ke negara ini. Kecuali status cekalnya terhapus setelah 10 tahun.
Baca Juga: Dua Jemaah Haji Asal Tangsel Meninggal di Mekkah
Artinya status cekal Purnawati akan hilang pada tahun 2029. Sesuai ketentuan Kerajaan Arab Saudi.
Karena itu, jemaah yang satu ini terpaksa harus kembali dipulang ke Indonesia. Kepulangannya difasilitasi Kementerian Agama.
"Sudah kembali. Saat pulang dia dijemput petugas PHU Kanwil Kemenag Kalsel," tandas Tambrin.