News

Dibuka! Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Kalsel Masa Bakti 2022-2027

apahabar.com, BANJARMASIN – Menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, pendaftaran bakal calon…

Featured-Image
Panitia Konferprov PWI Kalimantan Selatan menjelaskan mekanisme pendaftaran bakal calon ketua dan pemilik suara. Foto: apahabar.com/Riyad Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, pendaftaran bakal calon ketua sudah dibuka.

Diketahui masa kepengurusan PWI Kalsel masa bakti 2017-2022 segera berakhir. Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, harus digelar Konferprov untuk memilih ketua baru.

Selain pemilihan ketua baru, Konferprov 2022 juga menjadi momen kepengurusan lama menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Dalam tahap awal, dilakukan penjaringan bakal calon ketua melalui pendaftaran yang dilakukan 6 Juni 2022 hingga 29 Juli 2022.

Adapun formulir pendaftaran dapat langsung diambil oleh yang bersangkutan di Sekretariat PWI Kalsel di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin Timur.

Pendaftaran tersebut terbuka untuk semua wartawan dengan syarat menjadi anggota biasa PWI minimal selama 3 tahun.

Kemudian pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI provinsi atau kabupaten/kota. Syarat lain adalah memegang sertifikat kompetensi wartawan utama.

“Pendaftar dipersilakan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai PD/PRT PWI,” papar Ketua Panitia Konferprov PWI Kalsel, Kiki Arianzah, Senin (6/6).

“Selanjutnya semua berkas bakal calon yang mendaftar akan dikirim ke PWI Pusat untuk diverifikasi,” imbuhnya.

Sedangkan jumlah voter dalam pemilihan ketua PWI Kalsel masih menunggu kepastian database yang akan dibagikan PWI Pusat dalam waktu severa.

“Untuk sementara jumlah anggota muda dan biasa kurang lebih sekitar 200 orang. Mereka yang memiliki hak suara dalam pemilihan,” tegas Kiki Arianzah.

Keanggotaan juga harus dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku. Apabila sudah kadaluwarsa, harus diperpanjang dengan persyaratan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Sesuai aturan PWI Pusat, anggota biasa yang ingin memperpanjang keanggotan wajib telah mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten sebagai wartawan muda, madya ataupun utama,” beber Kiki.

“Apabila tak memenuhi persyaratan tersebut, otomatis keanggotaan dinyatakan berakhir. Sedangkan penerbitan dan percetakan kartu anggota biasa merupakan kewenangan PWI Pusat. Kami hanya mengurus kelengkapan administrasi yang disyaratkan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner