bakabar.com,TANJUNG - Pada 2019 lalu, Pemkab Tabalong membeli lahan sebanyak 36 persil dengan luas 44,411 M2.
Lahan itu diperuntukan bagi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Jalan Takulat - Baco Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Namun, sejak dibeli lahan tersebut belum bersertipikat hak pakai atas nama Pemkab Tabalong.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong melakukan pendampingan sebagai Jaksa Pengacara Negara Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan Pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk proses sertifikasi terhadap lahan milik Pemerintah Kabupaten Tabalong tersebut.
Setelah dilakukan pendampingan, akhirnya persoalan lahan tersebut telah selesai dilakukan hingga mendapatkan sertipikat.
"Jadi kami berhasil menyelamatkan aset Pemkab Tabalong terkait adanya permasalahan aset tanah berupa lahan yang telah dibeli pada tahun 2019 akan tetapi sampai dengan Tahun 2025 lahan tersebut belum bersertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong," kata Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, Kamis (5/6).
Fadhil bilang dalam persoalan itu Jaksa Pengacara Negara Pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap lahan tersebut.
"Penyelamatan asset Pemerintah Kabupaten Tabalong ini dengan nilai sebesar Rp.6.410.780.300," ungkapnya.
Kata Fadhil, Kejaksaan Negeri Tabalong menyampaikan pendampingan hukum ini adalah salah satu bentuk dan contoh nyata kerjasama antara Kejaksaan Negeri Tabalong dan Pernerintah Kabupaten Tabalong dalam penataan asset milik Pemerintah kabupaten Tabalong.
"Pengelolaan asset daerah merupakan salah satu yang harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan gambaran tentang kekayaan daerah," terangnya.
"Selain itu untuk kejelasan status kepemilikan, pengamanan barang daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan asset daerah tersebut," sambung Fadhil.
Kata Fadhil, Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum.
"Kami terus berkomitmen melakukan pendampingan hukum kepada Pemkab Tabalong untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten tabalong dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," tegas Fadhil.