Hot Borneo

Dibantu Ayah Kandung, Pemuda di Binuang Tapin Aniaya Mertua

Akibat pengaruh alkohol, sepasang ayah dan anak yang masing-masing berinisial MP (42) dan S (22) di Binuang, Tapin, harus berurusan dengan polisi.

Featured-Image
Polres Tapin ketika menggelar konferensi pers kasus penganiyaan di Kecamatan Binuang. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Akibat pengaruh alkohol, sepasang ayah dan anak yang masing-masing berinisial MP (42) dan S (22) di Binuang, Tapin, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penganiayaan.

Ironisnya korban yang berinisial AA dan M merupakan mertua S, sekaligus besan MP. Tindak pidana ini terjadi di sebuah pondok di Desa Tungkap, tepatnya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 84, Selasa (8/11), sekitar pukul 00.30 Wita.

"Sebelum penganiayaan tersebut, korban AA (73) bersama sang istri berinisial M (54) sedang tidur dalam pondok. Kemudian kedua pelaku yang dipengaruhi minuman beralkohol, masuk ke pondok," jelas Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Kamis (10/11).

Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian MP menghunuskan senjata tajam jenis parang, lalu diarahkan kepada AA. Akibatnya pria berusia 73 tahun ini mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kiri, serta kaki kiri.

Melihat nyawa sang suami terancam, M berusaha melerai. Namun tanpa diduga, S yang notabene menantu sendiri, menyabetkan pisau dan terkena leher belakang M.

Beruntung kejadian tersebut diketahui seorang saksi yang selanjutnya berteriak  dan berusaha mencari pertolongan. Tak lama berselang, sejumlah warga berdatangan, termasuk kedua anak korban.

"Setelah mendengar saksi berteriak meminta pertolongan, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kemudian kedua korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk  mendapatkan perawatan," tambah Kapolres.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Binuang. Akhirnya sekitar 1 jam berselang, kedua tersangka berhasil diamankan.

"Ketika akan ditangkap, kedua pelaku sempat berusaha untuk bersembunyi di sekitar rumah warga. Mereka juga dalam keadaan mabuk," tambah Kapolsek Binuang AKP Bara Pratama Mahaputra.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara, "Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Binuang untuk proses selanjutnya," tutup Bara.

Editor


Komentar
Banner
Banner