Kalsel

Dianggap Ganggu Pengguna Jalan, Belasan Badut di Kotabaru Ditertibkan

apahabar.com, KOTABARU – Dinilai membahayakan diri sendiri, serta para pengguna jalan, belasan badut di Kotabaru ditertibkan….

Featured-Image
Belasan pelaku badut saat ditertibkan di Kotabaru. Foto-Khairian for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – Dinilai membahayakan diri sendiri, serta para pengguna jalan, belasan badut di Kotabaru ditertibkan.

Penertiban dilakukan Dinas Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat pada Jumat (24/7) sore.

“Iya, benar. Sejak sore kemarin badut kami tertibkan sementara. Sebab, aktifitas mereka membahayakan diri, dan para pengguna jalan,” ujar Khairian Anshari, Plt Kasat Pol PP, dan Damkar, dihubungi bakabar.com Sabtu, (25/7) siang.

Nih, Penampakan Emas dari Tambang Maut di Kotabaru

Khairian bilang para badut yang beroperasi di bebarapa titik lampu merah, dan wisata Siring Laut berjumlah 13 orang. 11 orang warga Tanah Bumbu, dan 2 orang lainnya warga Kotabaru.

“Intinya, aktifitas mereka dihentikan dulu. Itu sampai mereka memiliki konsep yang jelas, dan disampaikan ke dinas terkait,” ujar eks Camat Pulau Laut Tengah itu.

Selain itu, Khairian menyebutkan sebelum ditertibkan telah ada kesepakatan antara pelaku badut, dengan pihak Dinas Pariwisata.

Kesepakatan itu berisi, badut tidak lagi melakukan kegiatan di lampu merah, maupun pinggir jalan karena membahayakan.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata Kotabaru memberikan kesempatan kepada para badut untuk dapat beroperasi di Siring Laut dan pantai Gedambaan. Namun, itu dengan ketentuan.

Komunitas badut harus memiliki konsep yang jelas. Tidak hanya terkesan meminta-minta. Namun juga menekankan kreatifitas yang menghibur, dan edukatif.

Para badut dipersilakan untuk berdiskusi. Selanjutnya, menyampaikan konsep ke Dinas Pariwisata.

“Nah, apabila konsep mereka bisa diterima, maka para badut diperbolehkan beraktivitas di Siring Laut, dan pantai Gedambaan. Itu, dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Khairian.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner