Tak Berkategori

Diananta, Jurnalis Kalsel yang Ditahan di Kotabaru Sudah Bisa Dijenguk

apahabar.com, BANJARMASIN – Akhirnya polisi mengizinkan Diananta Putera Sumedi (Nanta), eks Pemimpin Redaksi laman Banjarhits yang…

Featured-Image
Diananta Putera Sumedi (Nanta), eks Pemimpin Redaksi laman Banjarhits menjadi tahanan titipan di Polres Kotabaru karena sengketa pemberitaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Akhirnya polisi mengizinkan Diananta Putera Sumedi (Nanta), eks Pemimpin Redaksi laman Banjarhits yang menjadi tahanan titipan di Polres Kotabaru untuk dijenguk.

"Alhamdulillah, kemarin sore setelah salat ashar, kami bisa bertemu dengan Saudara Diananta," kata Iwan Hardi, jurnalis di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya dua kali para penasihat hukum dan rekan-rekan Nanta berusaha menjenguk jurnalis yang ditahan sebab beritanya itu, yaitu pada Selasa (26/5) dan Kamis (28/5) lalu, namun tidak berhasil bertemu.

Penjenguk dilarang menemui tahanan sebab sedang diberlakukan protokol Covid-19 secara ketat. Pada upaya yang ketiga, mesti dibatasi hanya untuk satu orang, kunjungan dibolehkan.

Kepala Polres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Adnan Syafruddin mengizinkan Nanta dijenguk sebab Kejaksaan Negeri Kotabaru juga sudah mengeluarkan izin.

"Tapi selama menjenguk tidak diizinkan mengambil gambar atau pun merekam suara," tutur Iwan. Ponsel pun harus dititipkan di penjagaan.

Selama waktu kunjungan, selalu ada petugas yang mendampingi pengunjung. Petugas jaga ini duduk tak jauh dari pengunjung.

Iwan juga bercerita bahwa kondisi Nanta secara umum cukup baik. Cuma dia mengkhawatirkan keadaan yang penuh sesak di Tahanan Polres. Karena keadaan itu, Nanta jadi susah tidur.

Pada kesempatan itu juga Nanta menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang sudah membantunya.

“Terima kasih kepada kawan-kawan jurnalis dan aktivis dan penasihat hukum, baik yang di Jakarta, Balikpapan, Banjarmasin, dan Kotabaru atas solidaritasnya mendampingi saya dan sudi mengawal kasus ini," kata Nanta.

Penggundulan

Meski mengaku tidak ada intimidasi baik oleh petugas maupun oleh sesama tahanan, Nanta sempat bercerita, bahwa rambutnya yang panjang hingga melewati pundak dipotong atas permintaan seorang petugas jaga.

Kini petugas tersebut, seperti disampaikan Wakil Kepala Polres Kotabaru Komisaris Polisi Doli, sudah diproses di Propam Polres Kotabaru.

Sebelumnya, Kapolres Andi Adnan menjanjikan akan menindak tegas bila ada anak buahnya yang melanggar prosedur dalam soal hak-hak tahanan ini.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kronologi Kasus

Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada alamat internet kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.

Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis.

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan Banjarhits.id ke Polda Kalsel.

Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Alamat internet kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah saluran yang didapat Banjarhits dengan bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.

Di sisi lain, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan menghapus berita yang dipermasalahkan dan banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel mulai 4 Mei 2020. (*)



Komentar
Banner
Banner