Kalsel

Diambil Alih Kementerian, ESDM Kalsel Belum Ada Tugas

apahabar.com, BANJARBARU – Sejak semua perizinan pertambangan diambil alih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kini…

Featured-Image
Ilustrasi, Tambang batu bara. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Sejak semua perizinan pertambangan diambil alih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kini Dinas ESDM Kalsel tak punya banyak tugas.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Gusti Rahmad mengatakan, pemprov masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM terkait apa saja kewenangan yang dijalankan Dinas ESDM.

“Kita masih menunggu keputusannya, bagaimana nanti,” ucapnya pada bakabar.com, Sabtu (3/4).

Disinggung apa mungkin ada perubahan nomenklatur Dinas ESDM akan dilebur dengan SKPD lain lantaran minimnya tugas?

Gusti menjawab, hingga kini belum ada petunjuk terkait itu dari Kementerian ESDM.

“Yang saya tahu dari Kementerian ESDM tidak ada petunjuk peleburan,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto pada bakabar.com, mengaku menunggu arahan dari pusat.

“Masih menunggu Kepres (Keputusan Presiden),” singkat dia.

Merujuk pada UU Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambilalih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi.

Pengalihan kewenangan ini berlangsung sejak 11 Desember 2020 lalu.

Khusus di Kalsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat, ada 365 izin usaha pertambangan (IUP) yang akan diserahkan ke pemerintah pusat.

“Penyerahan ini sesuai dengan arahan pusat melalui surat edaran Dirjen Minerba dan Batubara, terkait kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,” ujar Kasi Pengusahaan Minerba Endarto.

Endarto mengungkapkan, sebanyak 365 IUP yang diserahkan ke pusat terdiri dari; 207 IUP Batubara, 19 IUP logam, 11 IUP mineral bukan logam dan 128 IUP batuan.

Berkas IUP yang harus diserahkan ke pusat di antaranya, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), jaminan reklamasi, jaminan pascatambang dan dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan sesuai dengan ketentuan.

Dengan diambilalihnya perizinan katanya, maka kewenangan pemprov dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat.

“Seperti pelayanan pemberian perizinan, pelaksanaan pembinaan serta pengawasan, pelaksanaan lelang WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) dan kewenangan pemprov lainnya di bidang pertambangan,” tandas dia.



Komentar
Banner
Banner