Kalsel

Diam-Diam, Penembak Mati Kades Jirak Tabalong Sudah Divonis!

apahabar.com, TANJUNG – Masih ingat kasus penembakan Suriansyah, seorang kepala desa (kades) di Jirak, Kabupaten Tabalong?…

Featured-Image
Pelaku penembakan terhadap kepala desa Jirak di Tabalong sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjung. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, TANJUNG – Masih ingat kasus penembakan Suriansyah, seorang kepala desa (kades) di Jirak, Kabupaten Tabalong?

Jauh dari hiruk pikuk pemberitaan, pelaku penembakan yang tak lain adalah mantan anak buah korban rupanya sudah divonis. Pelaku HR, 31 tahun.

Sidang vonis putusan dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, medio Agustus 2020 silam.

“Iya, benar. Sudah divonis bersalah terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana oleh majelis hakim yang dipimpin Wisnu Widiastuti dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Humas PN Tanjung, Adrianus Rizki Febriantomo kepada bakabar.com, Kamis (1/10).

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dikurung selama 15 tahun penjara karena sesuai Pasal 340 KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa memang terbukti melakukan pembunuhan berencana.

img

Humas PN Tanjung, Adrianus Rizki Febriantomo. Foto: bakabar.com/Amin

Sebab, sebelum pembunuhan terdakwamengintai dan menyiapkan senjata terlebih dahulu.

Sejurus itu terdakwa mengadang di ujung jembatan yang ia tahu bakal dilewati korban.

“Dengan mengintai dan menyiapkan senjata serta menunggu korban lewat itu sudah merupakan unsur pembunuhan berencana,” jelas Rizki.

Dalam fakta persidangan juga terungkap motif terdakwa melakukan pembunuhan.

Terdakwa mengaku sakit hati dipecat oleh korban walau sering tidak masuk kerja.

“Terdakwa merasa sakit hati telah dipecat oleh korban sebagai aparat desa, sementara dirinya merasa ada kebutuhan yang harus dipenuhi, inilah yang membuat terdakwa melakukan pembunuhan tersebut, ” beber Rizki.

Adapun hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

“Jujur dan terus terang saat persidangan dan terdakwa punya anak istri yang harus dinafkahi,” jelas dia.

Jaksa, kata dia, menerima vonis hakim tersebut. Selama persidangan, terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya, dari lembaga pusat bantuan hukum setempat.

Sebelumnya pelaku HR menembak mati mantan atasannya sendiri, Suriansyah di sebuah jembatan di Desa Ampukung, RT 1, Kecamatan Keluar, Rabu (24/6/2020) malam.

Dua hari kemudian tersangka ditangkap tim gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Kelua di Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 00.30.

Korban ditemukan oleh sejumlah saksi mata tergeletak tak bernyawa di sekitar jembatan Desa Ampukung. Sejumlah luka tembakan bersarang di dada, lengan korban.

Polisi menyita senapan angin merek Sharp ACC spesial bersama 10 butir amunisi kaliber 4,5 milimeter yang digunakan untuk menghabisi korban.



Komentar
Banner
Banner