Kalsel

Di Tengah Pandemi, Target PAD Tabalong Capai 70,16 Persen

apahabar.com, TANJUNG – Di tengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong hingga Agustus tadi,…

Featured-Image
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tabalong, H Erwan. Foto- apahabar.com/Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Di tengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong hingga Agustus tadi, sudah mencapai Rp 109 miliar.

Capaian itu jika jika dibandingkan dari target tahun 2020 ini sebesar yakni Rp 156 milyar lebih, maka realisasinya sudah mencapai 70,16 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan mengatakan, pendapatan tersebut berasal dari beberapa komponen. Di antaranya pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk pajak daerah dari target Rp 73.772.914.250 realisasinya Rp 42.280.202.412 atau 57,31 persen.

Komponennya berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, disamping itu, ada lagi berupa pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak PBB-P2, dan pajak BPHTB.

“Sementara untuk retribusi daerah dari target Rp 9.603.882.000 hingga bulan Agustus baru mencapai Rp 4.301.861.321 atau 44,79 persen,” kata Erwan kepada bakabar.com, baru-baru ini tadi.

Lebih jauh Erwan menjelaskan, untuk retribusi daerah, komponennya ada 13 macam.

Antara lain retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kemudian, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi penggantian biaya cetak peta penyediaan peta tematik, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Selanjutnya, retribusi tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemakaian kekayaan daerah-laboratorium, retribusi pemakaian kekayaan daerah-kendaraan bermotor, retribusi pasar grosir atau pertokoan dan retribusi terminal-tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum.

Erwan mengungkapkan masih belum optimalnya penerimaan PAD tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Di mana ada beberapa komponen yang dilakukan relaksasi, seperti pajak hotel dan restoran.

“Diawal pandemi sempat dilakukan relaksasi untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran atau nol persen, kemudian saat ini masih dilakukan relaksasi dikenakan pajak 50 persen,” pungkas Erwan.

Komentar
Banner
Banner