bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Isrof Pahrani memenuhi undangan Bawaslu Kota Banjarmasin, Jumat (18/12) kemarin, sekira pukul 10.00 Wita.
Ia dipanggil ke Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya, terkait perkara dugaan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK Banjarmasin Selatan, Fauzi.
“Sebelumnya kan baru laporan lisan saja. Tapi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya baru kemarin,” ujar Tim dari Paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana – Difiriadi Darjat (H2D) ini, Sabtu (19/12).
Isrof mengatakan, isi pemeriksaan berbentuk mengklarifikasi laporan sebelumnya. Terkait kronologis dugaan pembukaan kotak suara yang terjadi pada Minggu (13/12) malam itu, yang kemudian dituangkan dalam BAP.
Selain kronologis kejadian, dalam pemeriksaan itu Isrof juga mempertanyakan soal adanya surat edaran (SE) KPU RI, yang diklaim Fauzi sebagai dasar pembukaan kotak suara.
“Yang saya tanyakan apakah dengan surat edaran itu menggugurkan prosedur pembukaan kotak suara yang diatur di Peraturan KPU,” katanya.
Inilah, ujar Isof, yang ingin dikaji oleh Bawaslu. Mengingat adanya aturan di PKPU. Sebab menurutnya dikhawatirkan dua aturan tersebut bertabrakan.
“Surat edaran kan tak boleh bertentangan. Oke surat edaran boleh membuka. Tapi pembukaannya berdasarkan prosedur (PKPU),” jelas Isrof.
Lebih jauh yang membuat Isrof sedikit heran, Bawaslu juga mencoba memastikan terkait adanya SE KPU RI.
Sehingga ia menarik kesimpulan bahwa Bawaslu juga belum mendapatkan informasi terkait adanya SE tersebut.
“Tapi yang mengherankan itu mereka (Bawaslu) nanya benar ga soal surat edaran itu. Artinya Bawaslu masih belum menerima informasi,” tukasnya.