bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah bangunan yang berdiri di atas sungai di kota Banjarmasin dipastikan ilegal.
Alasannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan di atas sungai.
"Selama kami di sini, 2017, saya jamin tidak ada mengeluarkan izin di atas, apalagi di bantaran sungai. Dan dipastikan itu ilegal," ujar Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta.
Melihat fakta itu, Pemkot Banjarmasin akan mengincar bangunan ilegal tersebut untuk pelebaran dan normalisasi sungai.
Muryanta menerangkan pihaknya kerap kali menerima pengajuan untuk mendirikan bangunan di atas sungai. Namun permintaan dari pemilik bangunan ditolak langsung oleh DPMPTSP.
Alasannya usulan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sungai. Permintaan berasal dari pemilik usaha maupun perorangan.
"Tidak boleh melewati badan sungai," ucapnya.
Lebih rinci, peraturan mendirikan jembatan bangunan gedung (JBG) di atas sungai harus memenuhi karakteria dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemilik usaha, kata dia, harus mengikuti saran dari PUPR.
"Mudah-mudahan sungai terjaga dan tidak lagi banjir," ucapnya.