Regional

Di Balik Tewasnya Pemuda Kotabaru, Pelaku Mabuk ‘Gaduk’

Terdapat fakta baru di balik kasus tewasnya pemuda Kotabaru berinisial RN (26) dengan leher ditebas di sebuah warung kopi di Desa Sidomulyo Blok E.

Featured-Image
Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad saat memimpin penangkapan pelaku pembunuhan di warung kopi. Foto-Iptu Abdul Shomad.

bakabar.com, KOTABARU - Terdapat fakta baru di balik kasus tewasnya pemuda Kotabaru berinisial RN (26) dengan leher ditebas di sebuah warung kopi di Desa Sidomulyo Blok E, Kelumpang Hulu, Selasa (4/4) dini hari. 

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku berinisial MR (27) terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol merek Gajah Duduk atau lebih dikenal 'Gaduk'. 

"Sebelum cekcok dan menebas korban, pelaku sebelumnya mengkonsumsi 6 botol alkohol murni merek Gajah Duduk," ucap Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad kepada bakabar.com, Rabu (5/4) malam.

Sebelumnya, Korban RN tewas dengan leher ditebas. Ia merupakan warga Dusun Simpang Laburan, Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu. 

Sementara pelaku berinisial MR warga Desa Limbungan, Kecamatan Hampang.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan insiden tersebut. 

Pelaku yang berupaya melarikan diri, kata Shomad, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. 

"Pelaku sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Shomad kepada bakabar.com, Selasa siang.

Ia mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung. Korban sebelumnya melontarkan ucapan berisi ancaman, "Jangan macam-macam di sana saya bawa pisau,"

Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras spontan naik pitam dan masuk ke warung untuk mengambil sebilah parang.

"Pelaku marah lalu masuk ke warung mengambil parang dan mengayunkan ke leher korban," katanya. 

Setelah korban tersungkur, pelaku lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Serongga, Kelumpang Hilir.

Menerima informasi tersebut, Polsek Kelumpang Hulu langsung bergerak cepat memburu pelaku. 

Di tengah perjalanan, polisi berhasil mendapati pelaku sedang melaju kencang, dan berusaha menghentikannya.

Namun sayang, pelaku mengabaikannya dan tetap berupaya kabur dengan menambah kecepatan motor. 

Lantaran masih mabuk, pelaku terlibat kecelakaan dengan pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.

"Di situ kita langsung membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu lalu diproses," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner