Kalsel

Dewan Pers Telat, Diananta: Saya Sudah ‘Babak Belur’

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks pemimpin redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan) Diananta Putera Sumedi secara resmi…

Featured-Image
Eks pemimpin redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan) Diananta Putera Sumedi secara resmi menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan RI. apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Eks pemimpin redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan) Diananta Putera Sumedi secara resmi menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan RI.

Diananta bebas setelah menjalani hukuman selama 3 bulan 15 hari di Lapas Klas IIB Kotabaru.

Diananta divonis Majelis Hakim PN Kotabaru bersalah atas berita yang diadukan berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Konten ini diunggah melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Beberapa hari setelah vonis bersalah, Dewan Pers langsung mengambil sikap.

Melalui surat pernyataan Dewan Pers Nomor:02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putera Sumedi, Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.

Namun, Diananta Putera Sumedi menilai pernyataan sikap Dewan Pers tersebut sudah terlambat.

Nanta merasa prihatin dengan sikap Dewan Pers selama ini.

Dari kasus ini bergulir di kepolisian hingga naik ke kejaksaan, Dewan Pers terkesan diam.

“Tidak ada sikap resmi dari Dewan Pers terkait kasus ini. Ketika wartawan sudah babak belur, dihukum dan berstatus sebagai mantan narapidana, Dewan Pers baru mengambil sikap,” ucap Diananta Putera Sumedi kepada awak media, Selasa (18/8) sore.

Menurut Nanta, ini merupakan evaluasi bagi Dewan Pers ke depan.

Ia berharap pola seperti ini tidak terjadi lagi terhadap insan pers di Indonesia.

Dewan Pers dituntut pro-aktif melindungi kerja-kerja jurnalistik.

“Apapun organisasi profesi yang bersangkutan, Dewan Pers harus melindungi tugas Jurnalis,” tegas Nanta.

Nanta menilai Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri – Dewan Pers tidak bisa menjadi dasar hukum yang kuat.

Meskipun kasus telah dinyatakan selesai lewat jalur pers, namun pihak – pihak bersangkutan masih bisa menempuh jalur hukum.

“Saya mendesak Dewan Pers agar memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” beber Nanta.

Selain itu, Nanta menilai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih belum sempurna sehingga harus direvisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengingat, UU Pers yang semestinya menjadi payung hukum para Jurnalis ini masih memiliki celah untuk digugat secara pidana.

“Begitu pula UU ITE. Ini juga harus direvisi di Mahkamah Konstitusi dengan tujuan menguatkan kerja – kerja Wartawan. Wartawan harus bekerja dalam suasana bebas, merdeka dan tidak boleh bekerja dalam suasana ketakutan, tekanan serta ancaman,” jelas Nanta.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner