bakabar.com, BANJARMASIN – Di era digital, media tak hanya menjalankan fungsi sebagai wahana informasi, melainkan sebagai pendidik masyarakat, dan kontrol pemerintahan.
Karenanya, barang tentu media massa memiliki badan hukum agar setiap produk jurnalistiknya bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kalimantan Selatan Milhan Rusli mendorong setiap media massa perlu terdaftar di Dewan Pers.
“Media berbasis online juga perlu mendaftarkan diri kepada Dewan Pers untuk mendapatkan legalitas sekaligus masuk dalam pengawasan Dewan Pers,” jelas Milhan Rusli bertemu dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun di Banjarmasin, Rabu (18/12) malam.
Dengan terdaftar di Dewan Pers, kata dia, tindak tanduk media terpantau dalam pengawasan lembaga independen yang berfungsi untuk melindungan kehidupan pers Indonesia itu.
“Dari sana diakui secara sah sebagai media yang berjalan mengisi ruang informasi masyarakat,” jelas Milhan.
Teranyar, SMSI Kalsel tengah menerima permohonan verifikasi dari bakabar.com. Pemimpin umum bakabar.com, Budi Ismanto menjelaskan bahwa apa yang menjadi persyaratan dewan pers itu menjadi prioritas.
“Baik pemimpin redaksi kita, redaktur pelaksana sampai redaktur kita semua sudah tersertifikasi, dan di bakabar.com semua kita anggap clear karena apa yang menjadi persyaratan itu sudah kita lengkapi. Sekarang kita tinggal menunggu proses verifikasi dewan pers, apalagi bakabar.com sudah berbadan hukum,” tandas Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Kalimantan Selatan itu.
bakabar.com telah hadir setahun belakangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Seiring berjalannya waktu, bakabar.com memiliki total 12 ribu pengguna aktif per hari. Atau, dengan rata-rata 50 ribu kunjungan per hari.
“Sudah saatnya bakabar.com mendapat legalitas dari Dewan Pers sebagai pengawas dalam menjalankan kode etik jurnalistik,” jelas Budi.
Sekalipun demikian, Budi memastikan jurnalis bakabar.com patuh terhadap penerapan kode etik jurnalistik, yang mengacu UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Itu, kata dia, bisa dibuktikan dengan minimnya somasi atau sengketa terkait pemberitaan yang masuk ke dapur redaksi bakabar.com.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menyambut baik kehadiran bakabar.com. Bekas jurnalis Kompas itu menerangkan syarat bagi sebuah media hadir di masyarakat diatur dalam UU Pers, yang mana salah satu syaratnya adalah berbadan hukum Indonesia.
“Di dalamnya harus ada penanggung jawab, dan dari penanggung jawab itu harus pula memenuhi syarat berupa uji kompetensi yang mana syaratnya adalah wartawan utama,” ungkapnya.
Hendry menilai keharusan sebuah media dengan adanya penanggung jawab berkompetensi wartawan utama itu menjadi modal berjalannya media ke arah yang benar. “Bagaimana media itu diatur karena wartawan utama minimal dia pernah menjadi seorang redaktur pelaksana di media besar. Karena kompetensi wartawan utama dia mengambil kebijakan dan penanganan permasalahan media, bagaimana jika bukan utama, mana dia bisa tahu mengatasi sebuah masalah media,” ungkapnya.
Untuk itu Hendry menginginkan jenjang yang memang sudah ada, berjalan sesuai koridornya. Di mana setiap media dipegang setidaknya seorang dengan kompetensi wartawan utama.
“Kita ada UU dalam mengatur Pers, ada peraturan dewan pers. Peraturan dewan pers jelas sebuah media harus ada berbadan hukum,” pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gelar Rapat Koordinasi Jelang Nataru
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Tatakan Tapin: Tebas Leher Kacung Lalu Kabur
Baca Juga: Barabai Expo Meriahkan Rangkaian Harjad HST
Baca Juga: Nataru 2020, Basarnas Banjarmasin Fokus Objek Vital Nasional dan Wisata
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah