News

Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun

Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Featured-Image
Ketua PWI Hendry Ch Bangun. (Foto: Ist)

bakabar.com, JAKARTA - Hendry Ch Bangun diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

"Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Sasongko, Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sasongko mengatakan, Dewan Kehormatan PWI juga pernah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry pada 16 April 2024. 

"Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan," kata dia.
Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat.

Rapat pleno bertujuan untuk memilih Plt Ketua Umum PWI. Hal itu untuk mempersiapkan kongres luar biasa.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun, buka suara menanggapi keberadaan surat dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada Dewan Pers terkait dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang dilakukan PWI untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Hendry menegaskan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan jajaran Dewan Pers untuk mengklarifikasi informasi tersebut.

UKW yang digelar PWI dan Kementerian BUMN itu berlangsung di 10 provinsi selama Desember 2023 hingga Januari 2024.

Dia mengatakan, tidak ada komplain apa-apa dari BUMN. Namun dalam penyelenggaraannya, kata Hendry, karena masih ada sisa anggaran dari BUMN, PWI pun menggunakan kembali untuk UKW berikutnya. 

"Itu sudah surat lama, saya sudah ketemu Dewan Pers, tidak ada masalah apa-apa. Jadi sudah jumpa, saya jelaskan saja yang namanya gak ada hubungannya, antara permintaan AJI dengan yang kita lakukan kan," katanya dikutip dari IDN Times di Jakarta, Rabu (15/5/2024) lalu.

"Karena kita kan sponsorship, kita kerja sama, yang namanya sponsorship itu kan kegiatan antar dua pihak, masing-masing pihak punya kewajiban. PWI menyelenggarakan UKW, forum humas BUMN membiayai," ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner