News

Zulmansyah Ditunjuk Jabat Plt Ketua Umum PWI Pusat, Kubu Hendry Melawan

Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat.

Featured-Image
ZULMANSYAH Sekedang, Atal S Depari, dan Hendry Ch Bangun pada Kongres PWI di Riau, September 2023 lalu.(Foto: telummedia.com)

bakabar.com, JAKARTA – Kisruh di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memasuki babak baru. Rapat Pleno menunjuk Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB.) Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.

Ia mengungkapkan, perlu berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum menggelar KLB. "Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (25 /7/2024).

Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.

Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidak sah karena Zulmansyah sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut Kurniadi, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat itu telah diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Kurniadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.

Tuduhan dalam laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. "Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan," ujarnya.

Merespons itu, Zulmansyah mengatakan pemberhentiannya oleh seseorang yang sudah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan adalah tidak sah. Ia mengungkapkan, sudah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidak lagi menandatangani surat apa pun.

"Karena (Hendry) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana," ucap Zulmansyah.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner