bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru honorer di Banjarmasin, menarik perhatian sejumlah pihak.
Ketua Komisi IV di DPRD Banjarmasin, Saut Nathan Samosir mengutuk perbuatan keji tersebut.
"Kami dari Komisi IV sangat mengecam keras perbuatan asusila kepada anak ini," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, Rabu (21/6).
Atas kejadian ini, Saut Nathan pun meminta agar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, bisa lebih selektif lagi dalam hal perekrutan guru honorer.
"Kalau bisa psikologisnya itu betul-betul diperhatikan lah. Ini penting!" tekannya.
Sehingga, kata Saut Nathan, guru-guru yang diterima itu nantinya benar-benar orang yang berkompeten untuk membina generasi muda.
"Kalau bisa, ini berlaku bagi semua perekrutan guru. Mau itu ASN kah, P3K kah, bahkan honorer," tegasnya.
Baca Juga: Bejatnya Guru Cabul di Banjarmasin, Akali Murid Bikin Video Asusila
Khusus untuk guru honorer, Saut Nathan juga berharap Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, turut mengawal perekrutan kepada ini ke depannya.
"Selama ini kan untuk tenaga honor itu perekrutan hanya dari dinas bersangkutan. Ke depan, buatlah satu aturan agar BKD-Diklat juga turut andil dalam perekrutan tenaga honorer," pintanya.
Saut Nathan juga bilang, jika pihaknya akan melakukan tindaklanjut untuk meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Banjarmasin.
"Kita akan minta klarifikasi juga agar bisa melakukan pembenahan, mencegah terulang kembali kejadian serupa," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, Saut Nathan mendesak agar bisa memberikan ketegasan terhadap pelaku dengan menjeratnya berdasar hukuman yang seberatnya.
"Ke aparat penegak hukum, untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal," harapnya.
Di samping itu, dia mengimbau kepada para orang tua yang mempunyai anak usia sekolah, agar bisa lebih ketat melakukan pengawasan.
"Agar kasus ini tidak terulang, perlu kerjasama semua pihak. Sehingga, saya mengimbau kepada para orang tua murid untuk mengawasi anaknya, terlebih atas pola penggunaan gadget, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Diwartakan sebelumnya, kelakuan bejat oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Banjarmasin berinisial MPH (28) akhirnya terbongkar.
Pria itu jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain adalah muridnya sendiri, laki-laki berinisial NR.
Kasus guru cabul ini kini tengah ditangani penyidik Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"MPH ini seorang guru honorer di salah satu SDN dan membuka bimbingan belajar," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, Selasa (20/6).
Kasus ini terungkap setelah orang tua NR membuat laporan polisi pada 6 Juni 2023 lalu. Mereka tak terima dengan apa yang dilakukan MPH terhadap anaknya.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Bukti-bukti atas kejahatan MPH didapat. Dia kemudian ditangkap di rumahnya di Kompleks Benua Indah, Sungai Lulut, pada 14 Juni 2023.
Dari hasil penyidikan terungkap perbuatan tak senonoh yang dilakukan MPH terjadi hampir satu tahun. Kurun waktunya dari Agustus 2022 - Mei 2023.
"Lokasinya di Kompleks Timur Perdana 1, Jalan Veteran, Kilometer 5,5, Sungai Lulut, Banjarmasin, dan Martapura Lama, Kilometer 7,5 komplek Benua Indah, Sungai Lulut, Banjar," jelas Suhasto.
Dalam melancarkan aksinya MPH begitu licik. Skenario sarat dengan tipu muslihat diatur dengan sedemikian rupa. NR lantas masuk dalam perangkapnya.
MPH sengaja memakai jasa video call sex (VCS) bernama Jasmine di media sosial. Atas perintah MPH pemilik akun tersebut disuruh menghubungi NR.
Bujuk rayu pun dilakukan agar NR mau melakukan VCS. Korban pun luluh dan mau melakukannya. Tak sadar dia sudah masuk perangkap. VCS itu direkam.
Pascakejadian itu, sebuah akun Instagram bernama @loveyourloveeer menghubungi NR. Dia mengancam menyebarkan rekaman VCS ke publik.
NR kemudian diperas. Dia diminta membayar sejumlah uang serta membuat video asusila baru berupa sex oral. "Ternyata akun yang mengancam akan menyebarkan VCS tersebut milik MPH," ungkap Suhasto.
Video tak senonoh itu pun dibuat di tempat MPH. Menggunakan smartphone, lengkap dengan tripod plus lampu pendukung. Layaknya produksi film porno.
Hasil dari penelusuran polisi ditemukan sedikit ada 30 video yang dibuat. Rinciannya, lima video berdua tanpa melakukan apapun dan 25 video asusila. "Jadi total video yg ada 30 video," beber Suhasto.
Fakta baru terungkap di penyidikan, diduga NR bukan korban satu-satunya. Polisi menemukan ada enam anak laki-laki yang diduga menjadi korban keganasan MPH.
"Dari pendalaman diduga ada enam korban lain. Tapi kita tak perlu menyebutkan inisialnya. Tapi kita akan terus melakukan pendalaman. Apakah sampai enam itu saja atau bertambah," ucap Suhasto.
Lantas apa alasan MPH menjadikan anak didiknya sebagai korbannya?
"Alasannya pelaku melakukan asusila terhadap anak di bawah umur, karena mudah dikendalikan. Juga karena pelaku sering bersosialisasi dengan anak karena seorang guru bimbel tingkat SD dan SMP," jelasnya.
Atas perbuatannya, MPH dijerat pasal berlapis. Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun. Ada diatur terhadap pelaku sebagaimana dalam ayat 4 dan 5 dapat dilakukan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," pungkas Suhasto.