DPRD Kalsel

Dewan Kalsel Usul Pegawai Honor P3K Bisa Nikmati Progam KPR Tapera

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syaripuddin mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak…

Featured-Image
Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengusulkan P3K bisa ikut memiliki hunian dengan fasilitas KPR Tapera. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syaripuddin mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bisa ikut memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Menurutnya, selain PNS para Pegawai P3K juga murpakan ASN yang mestinya bisa menikmati progam tabungan rumah jangka panjang.

“Dengan bantuan mereka juga kinerja pemerintah bisa makin baik, tak salah jika mereka mendapatkan hak yang sama,” kata Politisi PDI Perjuangan, Sabtu (12/6).

Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu juga mengeaskan tak hanya PNS, TNI, POLRI, dan BUMN, tetapi juga tenaga kontrak dan honorer atau pun P3K di Banua nantinya juga mendapatkan program wajib dari pemerintah pusat itu.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana TAPERA, Eko Hariantoro menjelaskan Pemerintah telah ngatur regulasi PNS yang boleh menikmati KPR Tapera.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.

img

Dalam aturan itu disebutkan PNS yang boleh ikut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang.

Sementara Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.

“Kalau di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah,” katanya.

Selain itu syarat lain yang mesti dimiliki adalah PNS bersangkutan belum memiliki rumah, kemudian belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.

“Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut,” pungkasnya.

Setiap PNS mesti yang ingin memiliki KPR setidaknya memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan.



Komentar
Banner
Banner