Kalsel

Dewan Kalsel Ajukan Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi dan Kemahasiswaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kalsel kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Fasilitasi…

Featured-Image
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, salah satu perguruan tinggi negeri di Kalimantan Selatan. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kalsel kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan.

“Itu merupakan upaya untuk memaksimalkan persiapan dalam membentuk generasi muda daerah yang mampu bersaing dengan perkembangan global,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfi Saifuddin, belum lama tadi.

Terutama di bidang pendidikan perguruan tinggi yang sudah seharusnya mendapat perhatian, seperti bidang pendidikan lainnya di Kalsel.

Kendati pendidikan tinggi adalah kewenangan pemerintah pusat, namun menurutnya bukan berarti daerah hanya berdiam diri.

Mengingat masih ada peluang untuk turut berkontribusi dalam pengembangan perguruan tinggi di Kalsel.

Salah satunya lewat kucuran APBD Provinsi Kalsel. "Hal tersebut tidak boleh membatasi atau bahkan menghalangi kita untuk memberikan sentuhan APBD Kalsel, sehingga dengan adanya perda tersebut akan dapat menjadi payung hukumnya," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Jika sudah disahkan pasca penyelesaian pembentukan raperda yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kalsel Tahun 2021, raperda ini akan melengkapi peraturan daerah di bidang pendidikan yang sudah ada.

"Sehingga dengan adanya 3 perda kependidikan yang nanti akan dimiliki Kalsel, akan memudahkan kita untuk menyusun grand design pendidikan Kalsel secara komprehensif," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner