Kalsel

Detik-Detik Tersangka SAM Habisi Nyawa Tantenya di Simpang Empat Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu membeberkan detik-detik kejadian tersangka SAM (46) saat ingin menghabisi…

Featured-Image
Kolase – Tersangka SAM (46) dan barang bukti senjata tajam yang digunakannya menghabisi korban S (53) tantenya sendiri di Warung Sate IDA Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu membeberkan detik-detik kejadian tersangka SAM (46) saat ingin menghabisi nyawa korban berinisial S (53) di Warung Sate IDA Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, menjelaskan cara SAM melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap korban S yang tak lain adalah tantenya sendiri.

Iptu Wahyudi mengatakan sekira pukul 15.30 Wita tersangka masuk ke dalam rumah warung sate. Melihat korban sedang berdiri di samping mesin kasir, kemudian tiba-tiba tersangka emosi saat melihat korban.

“SAM emosi karena teringat dulu-dulunya sering dimarahi korban. Dan ini merupakan dendamnya,” terang Iptu Wahyudi.

Setelah emosi kemudian tersangka langsung mengambil dua bilah senjata tajam jenis pisau yang sering digunakan sebagai mengiris daging kambing di tempat berbeda.

“Satu pisau diambil di samping kamar mandi [ukuran besar] dan satu pisau lagi di bawah dapur [pisau berukuran kecil],” terangnya.

Tidak bisa mengontrol emosi dendamnya lagi, kemudian tersangka langsung membacok pergelangan tangan korban sebelah kiri berkali kali dengan memegangi tangan kiri korban dan menggunakan kedua pisau tersebut secara bergantian.

“Korban sempat lari menuju kamar mandi dan dikejar oleh tersangka,” jelasnya.

Kemudian setelah itu, lanjut Iptu Wahyudi, tersangka kembali menusukkan pisau lagi yang berukuran besar berkali-kali ke dada korban.

“Ada satu kali tusukan yang mengenai ulu hati korban dan korban mengalami luka tusuk dengan tertancap pisau di dadanya. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban,” bebernya.

Iptu Wahyudi menambahkan saat ini tersangka sedang diproses. Tersangka pun bakal dikenakan Pasal 338 KUHP.

“Sementara pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

HALAMAN
1234
Komentar
Banner
Banner