bakabar.com, BARABAI – Rekonstruksi detik-detik menegangkan pembunuhan Latifah (31), istri muda pembakal di Hulu Sungai Tengah (HST) digelar. 16 adegan mencengangkan diperagakan pelaku.
Wanita yang tengah hamil 9 bulan ini bersimbah darah usai mendapat tebasan senjata tajam membabi buta oleh anak tirinya R (15).
Rekonstruksi digelar di Aula Bhayangkara Polres HST secara tertutup oleh Satreskrim yang dihadiri jaksa dan kuasa hukum tersangka, Kamis (24/9).
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya:
Sebanyak 16 adegan pembunuhan Latifah (31) diperagakan oleh tersangka R, anak dari istri tua Pembakal Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan ini.
“Adegan sesuai dengan BAP,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono pada bakabar.com usai rekonstruksi.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kronologi pembunuhan Latifah,” tambah Dany.
Dari sekian adegan itu, satu tebasan pada bagian belakang kepala dan tebasan berturut-turut membuat Latifah bersimbah darah di bagian dapur rumahnya, di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Binjai, HST.
“Pertama satu tebasan di bagian belakang kepala sisanya membabi buta. Ini dari keterangan R,” kata Dany.
Dirinci Dany, ke 16 adegan dimulai dari kedatangan tersangka R dengan temannya MS pada Jumat 11 September pukul 18.57 ke kediaman Latifah.
Kedatangan itu sesuai dengan pesan WhatsApp Latifah kepada ibunya Sainah.
Pelaku tidak sendirian. Dia datang bersama temannya, MS (sebagai saksi dalam rekonstruksi). Namun MS disuruh R untuk menunggu di depan rumah Latifah.
“Kawan pelaku ini tidak tau korban itu siapa, ada hubungan apa. Itu pengakuan pelaku,” kata Dany.
Sampai di rumah Latifah, R sempat makan sembari berbincang dengan ibu tiri atau istri muda pembakal ini. Rentang waktu percakapan tersangka dan korban tidak terlalu lama.
“Kedatangan R ini ingin minta duit beli kouta. Jadi usai makan dia minta duit,” kata Dany.
Namun, karena mendapat ujaran yang tidak baik yang ditujukan kepada ibu kandung dan R sendiri, tersangka ini jadi gelap mata.
Di posisi sedang berhadap-hadapan, tersangka R lantas mengambil senjata tajam mirip katana dan langsung menebaskan ke kepala bagian belakang Latifah. Lalu membabi buta menyerang tubuh Latifah.
Lantas setelah menyerang dengan membabi buta, R pergi dan pulang ke gunung (Patikalain).
Berdasarkan hasil visum, diperkirakan kematian Latifah berkisar antara rentang waktu 6 sampai 7 jam.
“Kita tidak tau ya, kapan tepatnya korban meregang nyawa,” kata Dany.
Sementara barang bukti seperti kunci rumah dan senjata tajam dibuangnya.
Beruntung, Satreskrim Polres HST menemukan barang bukti yang dibuang tersangka tadi.
“Dari pengakuan antara pelaku dan pembakal sesuai, sajam itu milik pembakal yang sengaja ditaruh di rumah istri mudanya itu untuk jaga-jaga. Tidak ada sajam yang lain yang digunakan, sesuai dengan BAP,” terang Dany.
Atas kejadian itu Polisi menjerat R dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Perkara R ini pun sudah masuk tahap 1. Berkas sudah diterima Kejari HST pada.
“Hari ini berkas perkara R (15) sudah kita serahkan (ke Kejari HST),” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono kepada bakabar.com, Selasa (22/9) sore.
Sementara itu Kajari HST, Trimo menjelaskan jika berkas tahap 1 sudah diterima maka pihaknya akan mempelajari berkas tersebut.
Apabila berkas itu belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik polisi atau P18. Kemudian diarahkan untuk melakukan perbaikan.
“Itu tertuang pada berkas P19. Setelah semuanya selesai maka akan diterbitkan berkas P21. Kalau sudah P21, maka dinyatakan lengkap, tutup Trimo.