bakabar.com, BANJARMASIN – Balai Karantina Pertanian menggagalkan masuknya seekor kucing melalui Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, Kamis malam (7/4).
Diketahui hewan berkaki empat tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Proses pengamanan sempat diwarnai adu argumentasi, antara sopir dengan petugas karantina pertanian.
"Ada membawa kucing, itu istri daripada sopir,” ujar Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto saat operasi patuh terpadu.
“Sempat juga marah-marah tapi kita beri pemahaman terkait aturan yang harus dipenuhi," sambungnya.
Ia menjelaskan hewan yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan berpotensi menularkan penyakit rabies. Hasilnya, kucing tersebut diamankan di Balai Karantina Pertanian untuk sementara waktu.
Jika tetap tidak melengkapi dokumen karantina, otomatis kucing tersebut dikembalikan ke Surabaya. "Bisa jadi ditolak, artinya tidak memenuhi persyaratan dan dikembalikan ke Surabaya,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya ingin ketaatan masyarakat akan peraturan karantina, meningkat. Baik terkait hewan, tumbuhan, sumber daya alam hayati hingga pangan dan pakan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019.
Diketahui dalam operasi patuh terpadu, Balai Karantina Pertanian turut melibatkan Balai Karantina Ikan, BKSDA hingga KSOP Banjarmasin.
"Menjelang Idulfitri, kita tingkatkan pengawasan untuk menjamin konsumsi masyarakat terkait media pembawa hewan dan ikan aman," pungkasnya.