Tak Berkategori

Desak Perbaikan Infrastruktur ke DPRD Balangan, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

apahabar.com, PARINGIN – Puluhan mahasiswa menggelar aksi menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Featured-Image
Aliansi Mahasiwa Balangan sampaikan tuntutan di depan jembatan paaringin, Kabupaten Balangan, Jumat (17/12). Foto-apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Puluhan mahasiswa menggelar aksi menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, di depan Jembatan Paringin, Jumat (17/12).

Mereka berasal dari Kerukunan Mahasiswa Balangan (KMB) Amuntai, Kerukunan Mahasiswa Balangan (KMB) Banjarmasin, dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balangan.

Tuntutan mereka tak jauh dari seputar perbaikan infrastruktur di sana. Mulai dari Jembatan Paringin yang sedang diperbaiki, kerusakan jalan, hingga penindakan terhadap truk bermuatan besar yang melebih tonase di atas jalan nasional.

Ketua PMII Balangan, Abdul Hamid mengatakan aksi ini digelar agar pihak terkait membuka mata dan telinga terhadap aspirasi masyarakat selama ini.

“Jangan anggap aksi kami sebagai formalitas saja, apabila aksi kami tidak ditindaklanjuti semalam satu minggu, kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” ucap Abdul Hamid.

Sementara itu, Ketua KMB Amuntai, Abdurhman Sidiq mengatakan jalan rusak di Kabupaten Balangan dan Kabupaten HSU akan berlangsung lama akibat belum selesainya perbaikan Jembatan Paringin oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, pada Desember ini.

“Kami mengharapkan perbaikan jembatan dipercepat, sehingga perbaikan jalan di daerah segera dilakukan,” harapnya.

Ada pun 6 tuntutan mahasiswa tersebut yakni:

1. Mendesak DPRD Balangan untuk memperjuangkan percepatan perbaikan Jembatan Paringin yang sudah melewati batas waktu.

2. Mendesak DPRD Balangan dan pihak terkait untuk mengawasi dan melaksnakan percepatan perbaikan jalan alternatif Garuda Maharam, Muhara Pitap, Bungin, Lampihong, dan sekitarnya.

3. Menuntut DPRD Balangan dan pihak terkait untuk menindak tegas angkutan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) sesuai ketentuan berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Menuntut DPRD Balangan agar memperhatikan aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada DPRD Provinsi, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, DPR RI dan Kementerian PUPR, serta pihak-pihak terkait.

5. Melihat kondisi saat ini, kami dari Aliansi Mahasiswa Balangan tidak akan tinggal diam, dan akan terus mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan hasil yang diinginkan masyarakat.

6. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melaksanakan aksi besar-besaran atas nama masyarakat Balangan.

Komentar
Banner
Banner