bakabar.com, RANTAU - Desa Margasari Hilir di Kecamatan Candi Laras Utara, resmi diplot menjadi model percontohan Desa Anti Politik Uang di Tapin, Minggu (22/9).
Program tersebut merupakan salah satu inisiatif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan yang berfokus kepada pengawasan partisipatif untuk menciptakan pemilu bersih dan adil.
"Pemilihan Desa Margasari Hilir didasari komitmen warga setempat yang menolak segala bentuk politik uang dalam proses pemilihan umum," jelas Ahmad Fadzlur Rahman, Komisioner Bawaslu Tapin.
Sebelum mendapat predikat Desa Anti Politik Uang, Margasari Hilir mendapatkan serangkaian sosialisasi dari Bawaslu Kalsel dan Tapin. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya politik uang, serta memberikan pemahaman terkait sanksi pidana yang diterima pelaku.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa politik uang adalah pelanggaran serius dan berdampak serius terhadap kerusakan proses demokrasi," beber Fadzlur yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tapin.
Sementara Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel, Supriyanto Noor, menambahkan bahwa inisiatif Desa Anti Politik Uang adalah langkah nyata dalam menggalakkan pengawasan partisipatif.
"Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat memahami politik uang dan berperan aktif melakukan pencegahan. Kami berharap semakin banyak desa di Tapin yang menolak politik uang," beber Supriyanto.
"Kami memastikan akan bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seandainya menemukan praktik politik uang," tutupnya.