bakabar.com, BANJARMASIN – Massa aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Banjarmasin jilid II berlangsung Kamis (14/10) besok.
Namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin menegaskan tidak mengeluarkan izin terkait pelaksanaan demo buruh di DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Mengingat pandemi virus Corona masih menghantui Kota Banjarmasin.
"Sejauh ini belum ada penyelenggara meminta izin mengumpulkan orang banyak kepada Gugus Tugas," ujar Juru Bicara Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi, Rabu (14/10).
Dengan begitu, kemungkinan aksi tersebut ada unsur ilegal sehingga bakal dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Namun Machli berdalih tanggung jawab tersebut bukan kewajibannya.
"Saya kira itu wewenang kepolisian, bukan pada kami," ucapnya.
Ditambahkan, sesuai dengan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh Plt Gugus Tugas Hermansyah.
Penyelanggara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar harus mengantongi izin dari Gugus Tugas.
"Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan rekomandasi terlebih dahulu," pungkasnya.