Kalsel

Demo Besar-besaran, Ribuan Buruh Tabalong Matangkan Persiapan

apahabar.com, TANJUNG – Ribuan anggota DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong siap menggelar unjuk rasa damai, Senin esok…

Featured-Image
Unjuk rasa esok diperkirakan merupakan yang terbesar selama DPC SP-KEP menggelar aksi di Tanjung. apahabar.com/Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Ribuan anggota DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong siap menggelar unjuk rasa damai, Senin esok (06/12).

DPC SP-KEP kependekan dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum.

Guna mematangkan aksi, persiapan terus dilakukan bahkan hingga malam ini.

Demo sejatinya akan melibatkan 2.500 karyawan, gabungan PUK SP-KEP, di antaranya PUK SP-KEP SIS Admo atau Adaro.

Ketua DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul S bilang unjuk rasa esok merupakan yang terbesar selama pihaknya menggelar aksi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Untuk itulah kami memperbanyak koordinator aksi agar aksi berjalan damai dan mencegah penyusup,” katanya kepada bakabar.com, Minggu (5/12) malam.

Kata Sahrul lagi, saat ini pihaknya terus memantapkan persiapan. Seperti mobil komando, sound system, hingga aspirasi dalam tulisan karton.

Aksi tetap seperti rencana semula dengan titik kumpul di Stadion Pembataan, kemudian secara bersama-sama menuju kantor DPRD Tabalong.

“Jadwal demo pukul 10.00 Wita di depan kantor DPRD Tabalong, namun sejak pukul 08.00 Wita peserta aksi sudah berkumpul beber Sahrul.

Ada dua titik kumpul, di sekitar stadion Pembataan sebanyak 300-an karyawan untuk konvoi menuju kantor DPRD Tabalong. Sedang lainnya menunggu di Tanjung Bersinar Park.

Dalam aksi ada 7 tuntutan yang disampaikan, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2022 yang hanya naik secuil.

Termasuk tentang persoalan karyawan PT SIS Admo yang merasa ada diskriminasi upah di sana.

Mereka meminta Dewan Pengupahan Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan UMK tahun 2022. Menolak PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Kemudian, Pemkab Tabalong harus menangguhkan aturan turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bersifat strategis dan berdampak luas sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah Kabupaten Tabalong agar menyediakan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ada di daerah ini.

PT Saptaindra Sejati Site Admo agar menaikkan upah pokok karyawan lama di atas upah pokok karyawan baru sebesar Rp.4.084.000.

Meminta PT Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi pekerja tidak boleh masuk kerja wilayah Adaro Indonesia selama 5 tahun.

“PT Adaro Indonesia agar menindak tegas karyawannya yang memberikan statment kepada manegement PT SIS site Admo untuk memutasi Pengurus Serikat Pekerja PUK SP KEP SIS Admo,” tegas Sahrul.

Komentar
Banner
Banner