bakabar.com, BANJARMASIN - Tarif bus trans Banjarmasin resmi ditetapkan sejak 1 Agustus 2024. Artinya, masyarakat Kota Banjarmasin harus membayar untuk memakai angkutan umum tersebut.
Tarif untuk masyarakat umum Rp 3.000, pelajar/mahasiswa Rp 2.000, sedangkan lansia atau disabilitas Rp0 alias gratis.
Pembayaran bus trans Banjarmasin cuma dilakukan secara non tunai, alias uang elektronik atau scan QRIS.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, pemberlakuan tarif dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Belanja Daerah (PAD).
"Penarikan tarif sesuai arahan pimpinan, yang meminta untuk menggali potensi PAD yang ada. Itu juga sesuai Perda Nomor 15 tahun 2023, tentang tarif bus trans kita diberlakukan Agustus ini," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan perhitungannya, potensi pendapatan yang bisa diraih dalam 5 bulan ke depan sekitar Rp90 juta.
"Semoga bisa menjadi sumber PAD. Walaupun belum seberapa," harapnya.
Di sisi lain, dirinya mengklaim ada sekitar 6.000 masyarakat yang menggunakan bus Trans Banjarmasin setia bulannya, dengan total 17 armada.
Terdiri dari empar koridor, yaitu Antasari-KM 6, Antasari-R.S Ansari Saleh, Antsari-Mantuil dan Sungai Andai-Teluk Dalam.