bakabar.com, BANJARMASIN – Guna memberikan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat yang akan mengawali aktifitas di pagi hari, Polresta Banjarmasin melakukan kanalisasi jalur pada Senin, (6/7).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM langsung memimpin dan ikut mengatur arus lalu lintas bersama personel.
” Ini merupakan kegiatan rutin yang selalu kita laksanakan yang mana bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas di awal waktu aktifitas masyarakat,” ucap Kapolresta Banjarmasin dalam keterangan tertulis yang diterima bakabar.com.
Dalam pelaksanaan tersebut, dia dan personelnya tidak hanya mengatur arus lalu lintas tapi juga mensosialisasikan kanalisasi lajur bagi pengguna sepeda motor berada di sebelah kiri sesuai jalur yang telah sediakan serta menyelipkan imbauan untuk menyalakan lampu utama sepeda motornya.
Kapolresta Banjarmasin pun mengatakan bahwa kanalisasi yang dimaksudkan ini, adanya pembagian lajur kendaraan di mana nantinya sepeda motor akan berada di lajur kiri sesuai dengan jalur yang telah disediakan. Ini telah yang diatur dalam âUU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 Ayat 3.
Isi UU tersebut tak lain yakni dalam berlalu lintas sepeda motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Sesuai amanat UU tersebut maka Polresta Banjarmasin akan membuat lajur khusus bagi kendaraan roda dua.
“Kita sosialisasikan ini guna untuk mengurangi fatalitas kecelakaan antara pengendara roda dua dengan roda empat dan untuk kekurangan yang ditemukan dalam kegiatan ini akan kita evaluasi di kemudian hari dengan melibatkan stakeholder selaku pemangku kewenangan yaitu BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) wilayah XV Kalsel,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin pun berharap dengan adanya sosialisasi ini para pengendara roda bisa mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
“Iya, ini akan terus kita sosialisasikan hingga masyarakat dapat membiasakan dan memahami aturan-aturan tersebut,” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu pula, Kapolresta Banjarmasin menyampaikan bahwa pelaksanaan ini merupakan implementasi dari penjabaran program Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH dengan menghadirkan postur Polri ditengah masyarakat.
Editor: Muhammad Bulkini