bakabar.com, PARINGIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan menggelar deklarasi desa peduli anak di Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (24/10).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Halidi mengatakan desa harus mampu menjamin pemenuhan hak anak.
Tak hanya itu, juga dapat memastikan keterwakilan pendapat dan aspirasi anak dalam pembangunan desa, serta meniadakan diskriminasi terhadap anak.
“Menyatukan potensi desa dan realisasi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana metode dan teknologi yang ada di pemerintahan desa untuk mewujudkan pemenuhan hak anak.” ucap Halidi.
Ada 7 desa sebagai gugus tugas desa layak anak terpadu berbasis masyarakat dan kepengurusan forum anak desa. Salah satunya yakni Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
Desa tersebut sudah memenuhi indikator pelayanan sesuai dengan peraturan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2018.
“Pentingnya pelaksanaan acara deklarasi ini agar program ini dapat diketahui dan dilaksanakan bersama-sama secara menyeluruh terencana dan berkelanjutan,” tutup Halidi.
Sementara itu, Kepala Desa Bungin Amir Husin berharap program ini dapat memberikan dampak yang baik pada anak dalam menuju Desa Layak Anak. Diakhir acara dilakukan Pendatanganan Komitmen bersama deklarasi Desa Bungin Peduli Anak.
Baca Juga:Solusi Yang Ditawarkan Dinas TPH Kalsel Agar Petani Tidak Membakar Lahan
Baca Juga:Desember, Jokowi Resmikan Bangunan Baru Syamsudin Noor
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin