Hot Borneo

Dekat Permukiman, Warga Rantau Bakula Banjar Minta Aktivitas Tambang Disetop

Warga setempat mengeluhkan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, memantau aktivitas pertambangan yang dekat dengan permukiman warga. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Warga setempat mengeluhkan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Warga resah lantaran lokasi tambang sangat dekat dengan permukiman, jaraknya kurang lebih 350 meter. 

Apalagi, pihak penambang menggunakan metode blasting atau pengeboman.

Salah satu warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Fatimah mengaku terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut.

"Setiap malam terganggu dengan suara bising alat berat penambang. Kalau siang susah tidur karena terkejut suara ledakan blasting. Anak-anak juga terkejut saat tidur siang," ucap Fatimah.

Tambang di Kabupaten Banjar
Aktivitas tambang PT MTN di Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Sementara warga lainnya, Yadi mengungkapkan asap blasting sering terbawa angin ke permukiman.

Tak hanya itu, terkadang sepihan batu dan getaran akibat ledakan juga mereka rasakan.

"Asap bisa mengganggu kesehatan, getaran berisiko rumah retak," katanya. 

Adapun risiko terberat yang dirasakan warga yakni adanya gangguan psikologis akibat aktivitas penambangan. 

"Kalau rumah rusak bisa diganti, uang bisa dicari, tapi kalau ketenangan dan kesehatan terganggu, ini yang paling membuat resah," ujarnya. 

Ketua BPD Rantau Bakula, Ramlan bilang jarak antara lokasi tambang dengan permukiman warga tidak sesuai aturan. Khususnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Pada poin pemberaian batuan (rock breakage) dalam beleid itu disebutkan bahwa jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 meter, serta bagi manusia 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.

Lebih jauh, Ramlan mengutarakan pada 14 Februari lalu digelar pertemuan antara warga, PT MTN selaku perusahaan kontraktor tambang, kepala desa, Polsek dan Koramil setempat.

Tambang di Kabupaten Banjar
Surat hasil kesepakatan pada 14 Februari. Foto-istimewa.

"Hasilnya, warga mengizinkan peledakan satu hari karena kata pihak perusahaan sudah terlanjur bikin bahan peledak. Namun, sesudah hari itu tidak diizinkan lagi sebelum ada solusi kesepakatan antara warga dan perusahaan. Tapi faktanya mereka tetap melakukan peledakan," ungkapnya. 

Pihaknya meminta agar aktivitas pertambangan disetop.

"Permintaan kami cuma satu, hentikan aktivitas tambang, karena membuat kami resah," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, media ini terus melakukan upaya konfirmasi ke PT MTN. 

Editor


Komentar
Banner
Banner