News

Debt Collector Pembentak Aiptu Evin Dibekuk Polisi di Sumut

Polisi berhasil menangkap DPO Debt Collector bernama Erick Johnson Saputra pembentak polisi di Medan.

Featured-Image
Debt collector 'belang biru' yang viral karena memaki-maki polisi akhirnya diamankan. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Polisi akhirnya membekuk Debt Collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku pembentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin. 

Pelaku utama aksi melawan petugas itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Erick dibekuk setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus penarikan paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta, yang berujung cek-cok dan tindakan melawan aparat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan nama Erick Johnson masuk dalam DPO sebagai pelaku utama aksi melawan petugas saat penarikan mobil Elisabeth Clara

"Kita menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (1/3) dilansir bakabar.com Jakarta.

Baca Juga: Demi Hindari Debt Collector, Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata Rekayasa

Pengejaran hingga penangkapan DPO Erick Johnson merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumut.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Hengki menyebut saat ini petugas bersama Erick sedang dalam perjalanan menuju ke Medan usai penangkapan. Selanjutnya akan terbang ke Jakarta dan diperiksa secara intensif.

"Diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," ujarnya.

Baca Juga: Debt Collector Beraksi di Banjarbaru, Satu DPO Eks Polri

Polisi sebelumnya telah membekuk tiga orang debt collector yang terlihat dalam insiden di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan itu.

Tiga debt collector yang telah berhasil ditangkap merupakan Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key.

Beberapa debt collector ini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya yang tidak terpuji dilakukan kepada seorang aparat kepolisian di Tebet saat melakukan mediasi terkait kasus fidusia dengan menarik kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.

Dalam rekaman video TikTok terlihat Erick menghardik polisi dan merampas salah satu surat yang sementara di pegang oleh  Aiptu Evin yang sedang melaksanakan tugasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner