bakabar.com, BANJARMASIN – Masalah durasi waktu kembali menjadi kritikan dalam debat terbuka putaran kedua calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.
Kebanyakan pasangan calon (paslon) ketika menyampaikan visi misi dan program terhambat karena durasi waktunya masih mepet pada debat di salah satu stasiun televisi nasional, Selasa malam (10/11).
Atas kondisi itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menuturkan bahwa tentang waktu dalam debat terbuka di Pilkada 2020 telah diatur dalam keputusan KPU RI nomor 346.
Apabila lebih dari tiga paslon, maka durasi debat dirangkum 120 menit. “Dengan iklan 30 menit,” ujarnya.
Untuk itu, KPU tidak bisa berbuat banyak tentang durasi waktu debat Pilkada 2020 tersebut.
Akan tetapi, Rahmiyati mengakui pihaknya sudah berupaya mengatur waktu tersebut semaksimal mungkin. Hal ini supaya durasi 120 menit tersebut ke empat paslon tersebut bisa maksimal melakukan debat.
“Waktu 120 menit itu sudah kita atur dengan baik, jadi waktu itu sudah tidak bisa ditambah lagi, tetap 120 menit itu, dengan sejumlah aturan-aturannya,” jelasnya.
Adapun dengan berakhirnya debat kedua, KPU Banjarmasin tengah menyiapkan debat kandidat putaran ketiga atau terakhir.
Dalam putaran ketiga, Rahmiyati berkata akan mengangkat tema penanganan pandemi Covid-19 kepada seluruh paslon.
Ia juga berharap dengan dilaksanakannya debat publik ini, mampu membuat masyarakat semakin tergugah dan bisa menetapkan pilihannya dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan debat yang difasilitasi KPU ini bisa membuat masyarakat menetapkan hati dan datang ke TPS pada tanggal 9 Desember nanti,” tandasnya.